Cair 1 Juli 2022! Berikut Daftar PNS yang Tak Kebagian Gaji ke-13 Tahun 2022
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menyalurkan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS, PPPK, TNI, Polri hingga pensiunan.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Daftar PNS Tak Dapat Gaji ke-13 yang akan cair mulai 1 Juli 2022.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menyalurkan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS, PPPK, TNI, Polri hingga pensiunan.
Rencananya, pencairan tersebut dilakukan bertahap mulai 1 Juli 2022.
Namun, tidak semua ASN di tanah air yang akan kebagian jatah pembagian Gaji ke-13 tersebut.
Dilansir Kompas, Tri Budhianto selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mengatakn proses pencairan gaji ke-13 dusah bisa dimulai pekan ini oleh Satuan Kerja.
Tri Budhianto menambahkan, selanjutnya, proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa dilakukan setelah proses rekonsiliasi gaji atau mulai 24 Juni 2022.
• Syarat Terbaru Naik Pesawat Mulai Hari Ini di Aturan Perjalanan Udara Semua Maskapai Penerbangan
Namun, pembayarannya mulai diberikan pada 1 Juli 2022.
Proses pencairan gaji ke-13 dimulai lebih awal agar tidak terjadi penumpukan pada pembayaran ke rekening PNS.
Menurutnya, waktu diterimanya gaji ke-13 oleh masing-masing PNS tergantung pada waktu yang dipilih Satker untuk pelaksanaannya.
"Diharapkan tanggal 1 Juli bisa kita bayarkan semuanya, namun jika ada yang mengharuskan setelah tanggal satu, akan tetap kita bayarkan juga," ujar Tri.
Tri mengatakan, Kemenkeu telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 ini di kisaran Rp 35,5 triliun, yang akan terbagi kepada PNS tingkat pusat, dan daerah serta pensiunan.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, anggaran tersebut naik sekitar Rp 5,3 triliun atau sebesar Rp 30,2 triliun.
“Secara keseluruhannya kurang lebih Rp 35,5 triliun, ini angka perkiraan,” ujarnya dikutip dari Kontan.co.id.
Dia memerinci, perkiraan alokasi untuk gaji ke-13 tersebut akan dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 11,5 triliun untuk PNS di pusat.
Kemudian alokasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) milik pemerintah daerah sebesar Rp 15 triliun untuk PNS di daerah, serta melalui alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun untuk para pensiunan.
Pencairan gaji ke-13 pada pertengahan tahun dipilih karena bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
• Sah! Kemenkeu Pastikan Pencairan Gaji ke-13 PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan Mulai 1 Juli 2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, gaji ke-13 bisa membantu para Abdi negara untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka.
"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," kata Sri Mulyani pada 1 Juni lalu.
Daftar penerima gaji ke-13 Sebagai informasi, gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara ( ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.
Daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
• 303 PNS Diambil Sumpah, Sekda Sintang Pesankan Jangan Arogan Saat Berikan Pelayanan pada Masyarakat
Sedangkan dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13 adalah:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
- ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.
Besaran gaji ke-13
Adapun besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS hingga pensiunan akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu lalu.
Komponen gaji ke-13 yang akan diberikan tersebut, terdiri atas gaji pokok (gaji PNS), tunjangan melekat dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Sedangkan jumlah penerima gaji ke-13 diperkirakan juga masih sama dengan penerima THR, yakni kepada 8,8 juta penerima.
Rinciannya terdiri atas 1,8 juta ASN di tingkat pusat, 3,7 juta ASN daerah dan 3,3 juta pensiunan.
(*)