Tahapan Gaji ke-13 Cair Mulai Besok dan Nominal Gaji 13 Lebih Besar dari Tahun Lalu

Kementerian Keuangan telah menjadwalkan pembayaran Gaji ke-13 akan dimulai mulai besok Kamis 23 Juni 2022.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Gaji ke-13 Tahun 2022 - Pemerintah dijadwalkan memulai tahapan pencairan Gaji 12 ke PNS TNI Polri hingga pensiunan dimulai besok Kamis 23 Juni 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira! Gaji ke-13 Cair dan akan mulai disalurkan kepada para PNS PPPK TNI Polri hingga pensiunan di tanah air mulai besok Kamis 23 Juni 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menjadwalkan pembayaran Gaji ke-13 akan dimulai mulai besok Kamis 23 Juni 2022.

Namun, para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru akan menerima Gaji ke-13 pada 1 Juni 2022.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jendral Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto mengatakan, proses persiapan pembayaran Gaji ke-13 untuk PNS bisa dimulai pada Kamis 23 Juni 2022.

Kemudian, proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) bisa dilakukan setelah proses rekonsiliasi gaji pada 24 Juni.

Sah! Kemenkeu Pastikan Pencairan Gaji ke-13 PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan Mulai 1 Juli 2022

Selanjutnya, pembayaran Gaji ke-13 PNS mulai diberikan pada 1 Juli 2022.

“Proses pencairan diatur lebih cepat mulai 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi hambatan pencairan dana di tanggal 1 Juli,” tutur Tri pada Selasa 21 Juni 2022 dikutip dari Kontan.co.id.

Kemenkeu telah menyiapkan anggaran Gaji ke-13 PNS 2022 pada kisaran Rp 35,5 triliun, terbagi kepada PNS tingkat pusat, dan daerah serta pensiunan.

Jika dibandingkan tahun lalu, anggaran Gaji ke-13 PNS 2022 tersebut naik sekitar Rp 5,3 triliun atau sebesar Rp 30,2 triliun.

“Secara keseluruhannya kurang lebih Rp 35,5 triliun, ini angka perkiraan,” jelasnya.

Jumlah Gaji ke-13 PNS 2022 tersebut akan dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 11,5 triliun untuk PNS di pusat.

Kemudian alokasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) milik pemerintah daerah sebesar Rp 15 triliun untuk PNS di daerah, serta melalui alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun untuk para pensiunan.

Besaran Gaji ke-13 yang akan diterima PNS hingga pensiunan akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu lalu.

Komponen Gaji ke-13 yang akan diberikan tersebut, terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja sebesar 50 % .

Kemudian, mengenai jumlah penerimanya diperkirakan juga masih sama dengan penerima THR, yakni kepada 8,8 juta penerima, terdiri atas 1,8 juta ASN di tingkat pusat, 3,7 juta ASN daerah dan 3,3 juta pensiunan.

Cara Hapus Akun PPDB 2022 Jika Terjadi Kesalahan dan Cara Aktivasi Akun PPDB 2022 Kembali

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved