Apa Itu Tilang Elektronik Mobile? Ini Jenis Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Elektronik Mobile

Cara kerja Tilang Elektronik atau E-Tilang tidak hanya menggunakan kamera cctv di lampu merah melainkan juga bisa menggunakan HP polisi.

Kolase tribunpontianak/Tangkapan layar TikTok @kisahnyata386
Viral dari tangkapan layar TikTok @kisahnyata386 yang memperlihatkan polisi foto plat pengendara motor yang tak menggunakan helm sebagai sanksi e-tilang 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pernah kena Tilang Elektronik?

Cara kerja Tilang Elektronik atau E-Tilang tidak hanya menggunakan kamera CCTV di lampu merah melainkan juga bisa menggunakan HP polisi.

Nah, cara itu disebut sebagai Tilang Elektronik Mobile.

Contoh Tilang Elektronik Mobile

Viral di TikTok aksi polisi menilang pemotor yang tak menggunakan helm.

Dalam video viral yang dibagikan akun TikTok @kisahnyata386, terdapat dua pemotor yang tidak menggunakan helm.

Jadwal Operasi Patuh 2022 Dimulai Senin 13 Juni, Cek Daftar Sasaran Pelanggaran

Daftar Denda Tilang 2022 saat Operasi Patuh ! Sudah Cek Denda Tilang 2022 ? Ini Denda Tilang Terbaru

Kedua pemotor itu kebetulan berhenti di lampu merah.

Lalu tak berselang lama, seorang petugas polisi datang dari belakang mereka dan mengeluarkan HP nya untuk memotret kedua pemotor yang tak menggunakan helm tersebut.

Itulah contoh penerapan Tilang Elektronik Mobile.

Viral dari tangkapan layar TikTok @kisahnyata386 yang memperlihatkan polisi foto plat pengendara motor yang tak menggunakan helm sebagai sanksi e-tilang
Viral dari tangkapan layar TikTok @kisahnyata386 yang memperlihatkan polisi foto plat pengendara motor yang tak menggunakan helm sebagai sanksi e-tilang (Kolase tribunpontianak/Tangkapan layar TikTok @kisahnyata386)

Operasi Patuh 2 Pekan Pemotor Dilarang Gunakan Sandal Jepit Saat Naik Motor

Pelat Nomor Kendaraan Diganti Warna Putih, Apakah Pelat Warna Hitam Kena Tilang?

Siap-siap akan dikirimkan surat cinta yakni surat Tilang jika difoto oleh polisi ya.

Terkait dengan Tilang Elektronik Mobile, tidak bisa dilakukan oleh sembarangan petugas.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan seperti dikutip NTMC Polri.

"Tidak semua anggota juga menggunakan HP bisa menindak dengan HP, bisa meng-capture.

Jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," ungkapnya.

Brigjen Pol Aan Suhanan juga menambahkan petugas polisi selain berkompeten, juga dibekali surat tugas untuk menilang pengendara tak taat aturan.

Lebih lanjut, kamera HP yang digunakan polisi dalam menindak juga IMEI-nya.

Adapun jenis-jenis pelanggaran yang bisa terjaring Tilang Elektronik Mobile adalah pelanggaran yang tidak terlalu rumit.

Contohnya tidak pakai helm, lawan arah dan pelat nomor yang sudah habis masa berlakunya

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved