Pelat Nomor Kendaraan Diganti Warna Putih, Apakah Pelat Warna Hitam Kena Tilang?
Adapun kepastiannya, Yusri menyebut kemungkinan baru terlaksana pada Juni 2022....
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mulai tahun 2022 ini, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan yang semula berwarna dasar hitam, akan diganti dengan warna dasar putih.
Perubahan warna dasar pelat nomor mengacu pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Tepatnya, Pasal 45 ayat (1) huruf a, yakni, "TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional."
Dilansir dari Indonesiabaik.id, perubahan warna pelat nomor bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pasalnya, sifat kamera menyerap warna hitam, sehingga pelat nomor kendaraan hitam dengan tulisan putih sulit ditangkap kamera dan dikhawatirkan terjadi kesalahan membaca.
Saat dihubungi Kompas.com, Rabu 18 Mei 2022, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, pelat nomor putih akan diterapkan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.
• Siap-siap Pelat Motor Warna Putih, Lebih Mudah Dilacak Kamera Pengintai CCTV
Adapun kepastiannya, Yusri menyebut kemungkinan baru terlaksana pada Juni 2022.
"Semoga secepatnya. Bisa bulan Juni? Bisa saja, pokoknya tahun ini pelat nomor putih," ujar Yusri.
Meski mulai berlaku bulan depan, tetapi tidak semua kendaraan bermotor bisa langsung mengganti pelatnya begitu saja.
Penggantian pelat nomor kendaraan juga tidak akan dilakukan serentak.
Melainkan, bertahap dan hanya mengutamakan kendaraan tertentu, seperti kendaraan baru dan kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan .
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin.
"Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB," kata dia, dilansir dari Kompas.com.
• Alasan Kenapa Pelat Nomor Kendaraan Pengisi BBM di SPBU Kini Dicatat
Dengan demikian, kendaraan berpelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini, tidak perlu mengganti dengan pelat putih.
Sementara itu, penggantian pelat putih dipastikan tidak akan dipungut biaya tambahan alias gratis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pelat-nomor-kendaraan-putih.jpg)