Melanggar Aturan, Kursi Hingga Gerobak PKL Singkawang Disita Satpol PP Hingga 15 Hari
Barang-barang milik PKL yang terjaring penertiban tersebut diangkut ke Kantor Satpol PP Kota Singkawang untuk disita.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, Singkawang - Petugas gabungan Disperindagkop UKM, Satpol PP dan Dishub Kota Singkawang menertibkan sejumlah kursi hingga gerobak milik PKL lantaran melanggar Peraturan Daerah.
Di mana barang-barang tersebut ditinggalkan para PKL di tempat umum diluar jam operasional yang telah ditentukan.
Barang-barang milik PKL yang terjaring penertiban tersebut diangkut ke Kantor Satpol PP Kota Singkawang untuk disita.
• Daging Ternak Terinfeksi PMK Layak Konsumsi, Berikut Penjelasan Kadis PKPP Singkawang
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Singkawang, Sukaryat menerangkan, pihaknya akan menahan barang-barang milik PKL tersebut selama 15 hari kedepan.
Apabila PKL pemilik barang tersebut kooperatif dan berjanji untuk tidak menaruh kembali barang-barang mereka di tempat umum diluar jam operasional berjualan, pihaknya akan mengembalikan barang-barang tersebut.
"15 hari kami tahan, tetapi jika mereka kooperatif tidak menaruh kembali dan tidak melanggar Perda, kami akan lepaskan," kata Sukaryat, Selasa 21 Juni 2022.
PKL yang hendak mendapatkan kembali barang-barangnya, lanjut Sukaryat, harus mengikuti serangkaian mekanisme sesuai Perda Non-Yustisi.
Mulai dari menandatangani berita acara pemeriksaan lapangan, berita acara serah terima barang bukti, dan membuat surat penyataan untuk tidak melanggar Perda.
"Jika kedepannya masih melanggar, akan kami berikan kembali surat peringatan, hingga tiga kali, jika masih melanggar, mau tidak mau kami bawa ke jalur hukum, penegakan Perda Yustisi," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News