Daging Ternak Terinfeksi PMK Layak Konsumsi, Berikut Penjelasan Kadis PKPP Singkawang
Namun, lanjut Dwi, daging yang terinfeksi PMK harus diolah dengan cara yang khusus pula, yakni harus segera direbus.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan ( PKPP ) Kota Singkawang, Dwi Yanti menyebutkan daging sapi maupun kambing terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK ), layak untuk dikonsumsi.
Namun, lanjut Dwi, daging yang terinfeksi PMK harus diolah dengan cara yang khusus pula, yakni harus segera direbus.
"Karena virus Penyakit Mulut dan Kuku itu akan langsung mati jika terkena suhu diatas 50 derajat celcius," jelas Dwi, Selasa 21 Juni 2022.
Selain itu, daging yang didapat, Dwi katakan, tidak boleh dicuci, hal tersebut perlu dilakukan agar virus dari air bekas cucian daging tidak menyebar.
• Sambut Hari Bhayangkara ke-76, Polres Singkawang dan Pengurus Bhayangkari Salurkan Bantuan Sosial
"Khawatirnya apabila dicuci, air bekas cuciannya justru bisa menyebarkan virus, karena proses penularannya bisa melalui udara," katanya.
Selain itu, Dwi menerangkan, ciri-ciri hewan kurban bebas PMK dibagi menjadi dua jenis, yakni gejala klinis ringan dan gejala klinis berat.
Kategori gejala klinis ringan, lanjut Dwi, berupa lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluarnya air liur lebih dari biasanya.
Sementara, gejala klinis berat ciri-cirinya yakni lepuh pada kuku sampai lepas, pincang, tidak bisa berjalan dan hewan sangat kurus.
"Tapi tidak perlu khawatir, karena Penyakit Kuku dan Mulut pada hewan ternak ini dapat sembuh jika diberi perawatan, tetapi untuk dijadikan hewan kurban haruslah yang dalam kondisi baik," tukasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News