Mantan Bupati Sambas Juliarti Dilaporkan ke Polda Kalbar, Debi : Murni Hutang Piutang
"Ya kita berharap masih ada ruang lah untuk mediasi kembali karena saya katakan ini murni hutang piutang. Lebih lanjut besok ya," tutupnya.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Mantan Bupati Sambas periode 2011-2016, dr. Juliarti Djuhardi Alwi MPH dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Juliarti Djuhardi Alwi yang juga Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat itu diduga telah dilaporkan ke Polda Kalbar.
Juliarti Djuhardi Alwi saat dikonfirmasi Tribun Pontianak, Selasa 21 Juni 2022, membenarkan laporan tersebut. Dirinya saat ini telah menyiapkan pengacara untuk pendampingan hukum yang menyandung dirinya.
Pengacara Juliarti Djuhardi Alwi, Debi Juanda S.H, M.H mengatakan dirinya baru dihubungi kliennya itu kemarin malam. "Iya saya baru dihubungi ibu Juliarti tadi malam," ucapnya.
• Lazisnu Kabupaten Sambas Salurkan Bantuan untuk Pontren Dar-Adzakirin di Tekarang
Debi mengatakan pihaknya akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah terkait laporan yang masuk ke Polda Kalbar tersebut.
"Besok rencana ibu mau diskusi dengan saya, besok saya beri tahu perkembangannya ya," ucapnya.
Pihaknya berharap masih ada ruang mediasi sebab dia menilai kasus tersebut murni hutang piutang.
"Ya kita berharap masih ada ruang lah untuk mediasi kembali karena saya katakan ini murni hutang piutang. Lebih lanjut besok ya," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News