Direktur RSUD dr Rubini Tunggu Juknis Penerapan Penghapusan Kelas Rawat Inap Bagi Pasien JKN

Saat ini kata David Sianipar, masih menunggu tindak lanjut, apakah hal tersebut akan langsung dilaksanakan atau diuji coba terlebih dahulu.

Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/RAMADHAN
Direktur RSUD dr Rubini Mempawah, David Sianipar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, Mempawah - Direktur RSUD dr Rubini Mempawah, David Sianipar, menyampaikan bahwa dirinya telah mendapat informasi tentang penghapusan kelas Rawat Inap untuk pasien JKN.

"Kalau sosialisasi sudah ada, dari kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, namun masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan dari pemerintah," kata David Sianipar Selasa 21 Juni 2022.

Saat ini kata David Sianipar, masih menunggu tindak lanjut, apakah hal tersebut akan langsung dilaksanakan atau diuji coba terlebih dahulu.

Kepesertaan JKN Baru 76 Persen, Kayong Utara Jadi Kabupaten dengan Capaian Kepesertaan Tertinggi

"Intinya sekarang masih menunggu petunjuk pelaksana untuk hal tersebut. Biasanya nanti ada instruksi lagi dari kemenkes untuk kejelasannya," terang David Sianipar

Namun, kata David Sianipar, pihaknya akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi pasien.

"Kalau untuk pelayanan kita semaksimal mungkin akan memberikan pelayanan terbaik sesuai instruksi pemerintah, dan kalau untuk kelas standar sudah ada beberapa persyaratan teknisnya tersendiri," terang David Sianipar. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved