Arti 16 Digit Angka NIK yang Tercantum di KTP

NIK disebut juga nomor KTP merupakan susunan nomor identitas yang terdiri dari 16 digit angka.

TRIBUNNEWS
Ilustrasi KTP sebagai satu diantara dokumen kependudukan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu yang menjadi bukti identitas Warga Negara Indonesia.

Di dalam KTP terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NIK disebut juga nomor KTP merupakan susunan nomor identitas yang terdiri dari 16 digit angka.

Setiap orang memiliki NIK yang berbeda dan tak mungkin ada yang sama.

NIK digunakan dalam banyak keperluan administrasi di Indonesia.

Cara Mendaftar SIM Online di HP Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

Fungsi NIK tercantum pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia,"

Lantas banyak yang belum tahu, apa arti dari 16 digit kode di NIK itu?

Arti kode 16 digit NIK

Setiap NIK tersusun dari 16 digit angka yang ternyata tidak dibentuk secara acak, melainkan menggunakan pola dan memiliki arti tertentu.

Tiap dua digit angka di NIK memiliki arti yang berbeda.

Misalnya nomor KTP adalah 3103051311970001 berarti:

31: kode provinsi

Berikut kode 34 provinsi di Indonesia yang urutannya dibedakan berdasarkan gugus pulau:

11: Aceh

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved