Aturan Baru PPDB Sekolah Dasar 2022 - Cek Ketentuan Syarat Masuk Sekolah dan Alur Pendaftaran

Berikut Aturan Baru PPDB Sekolah Dasar 2022 serta Ketentuan Syarat Masuk Sekolah dan Alur Pendaftaran.

Editor: Rizky Zulham
pexels
PPDB Sekolah Dasar 2022 - Aturan dan Syarat Masuk Sekolah dan serta Pendaftaran. 

1. Jalur Zonasi

Jalur zonasi ditujukan untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Jalur zonasi minimal 70 persen dari daya tampung sekolah.

Berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau Surat Keterangan Domisili.

Penetapan wilayah zonasi oleh Pemda yang melibatkan kepala sekolah harus memperhatikan syarat berikut.

- Sebaran sekolah

- Sebaran domisili calon peserta didik

- Kapasitas daya tampung sekolah

Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang diumumkan paling lama 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.

Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar pemerintah daerah.

Pengumuman Hasil PPDB Kota Malang 2022 SMP Jalur Zonasi di https://ppdbkotamalang.id

2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi ditujukan untuk calon siswa baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Jalur zonasi minimal 15 persen dari daya tampung sekolah.

Peserta didik jalur afirmasi dapat berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Jika jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen.

3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved