Aturan Baru! Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Cepat dan Lebih Besar dari Tahun Lalu

AturanBaru Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan pensiunan yang akan cair bulan depan Juli 2022.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase PNS - Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2022 Cair Bulan depan Juli 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak Aturan Baru Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan pensiunan yang akan cair bulan depan Juli 2022.

Gaji ke-13 untuk PNS TNI Polri dan pensiunan akan segera cair di Tahun Ajaran Baru 2022 bertepatan dengan jadwal anak masuk sekolah .

Namun demikian ada kemungkinan  Gaji ke-13 Tahun 2022 cair lebih cepat atau bahkan nominalnya jauh lebih besar dari tahun sebelumnya.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Peraturan tersebut diterbitkan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati pada 18 April 2022, lalu.

Cek Syarat Wajib Uji Kelayakan Terbang di Aturan Naik Pesawat Terbaru Semua Maskapai Mulai Hari Ini

Kapan Gaji-13 dan Pensiunan PNS Cair?

Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022 yang bisa digunakan kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, Polri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Gaji-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja.

Basis pembayaran gaji ke-13 tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni tahun 2022.

Jumlah Penerima BSU Dikurangi, Cek Tanda Gagal Dapat BLT Subsidi Gaji Cair Rp 1 juta

Besaran Maksimal THR dan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan Tahun 2022:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved