Cek Syarat Wajib Uji Kelayakan Terbang di Aturan Naik Pesawat Terbaru Semua Maskapai Mulai Hari Ini
Pemerintah mengeluarkan kebijakan pelonggaran persyaratan perjalanan dalam dan luar negeri.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara melakukan pengecekan Syarat Wajib Uji Kelayakan Terbang di Aturan Naik Pesawat Terbaru mulai hari Ini Sabtu 18 Juni 2022.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan pelonggaran persyaratan perjalanan dalam dan luar negeri.
Kini penumpang tak perlu lagi tes Antigen dan PCR, tengok syarat naik Pesawat di aturan terbaru.
"Kami meyakini, kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi beberapa waktu lalu.
Menurut Budi, penerapan relaksasi yang pemerintah ambil jelas telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
• Rincian Gaji PNS Terbaru yang Akan Diterima Bulan Depan Juli 2022 Plus Tunjangan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, yakni SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara.
SE Kemenhub tersebut merujuk Surat Edaran Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang pada Masa Pandemi Covid-19: SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.
"SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada 18 Mei 2022," ujar Budi.
Mengacu SE 56 Tahun 2022, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
• Penyebab Sering Buang Air Kecil Tengah Malam, Bisa Jadi Tanda Penyakit Diabetes
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
- Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Syarat lain naik pesawat di aturan terbaru