Aplikasi Simkah Solusi Daftar Nikah Online di Pontianak, Cek Syarat dan Tata Caranya

Tiga manfaat Daftar Nikah Online di Pontianak, salah satunya bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus ke Kantor Urusan Agama.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Safruddin
TribunPontianak.co.id/Kemenag
Tampilan Aplikasi Simkah yang memudahkan masyarakat Daftar Nikah Online di Pontianak. Kemenag Pontianak, Rabu 14 Juni 2022 menyampaikan tiga manfaat aplikasi ini. 

5. Klik Jam Nikah Lalu Klik OK

6. Klik lanjut Kemudian

7. Pilih Lokasi Nikah dan Kelurahan Tempat Nikah

8. Kemudian isi data calon suami, Ayah Suami, Ibu Suami, Calon Isteri, Ayah Istri, Ibu Istri, Klik Wali Nikah dan Pilih ( Antara Nasan / HAKIM )

9. Kemudian Klik lanjut apabila Semua data sudah terisi.

10. Terakhir Cetak dan Print Out data Online yang telah diinput ke system online.

Mi'rad menerangkan, jika warga sudah mendaftar online, maka tidak perlu lagi untuk daftar secara offline.

"Setelah daftar online, maka tidak lagi daftar offline, akan tetapi hanya perlu validasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan melengkapi beberapa persyaratan," ungkapnya.

Apa Itu Kartu Nikah Online ? Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital ? Apa Manfaat Kartu Nikah Digital?

Untuk persyaratan validasi ke kantor KUA adalah sebagai berikut ialah data hardcopy atau manual yang harus dilengkapi. Diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Surat Keterangan dari Lurah ( N1 )

2. Fotocopy KK, KTP, Ijazah dan Akta Lahir

3. Pas Photo 2 x 3 sebanyak 5 Lembar  dan 3 x 4  sebanyak 1 lembar (latar Biru)

4. Fotocopy Kartu Suntik TT

5. Akta Cerai Hidup / Akta Kematian

6. Surat Izin dari pimpinan bagi anggota TNI / Polri

7. Foto Copy KTP Saksi 2 Orang

8. Fotocopy KTP Orang Tua / Wali Nikah 1 Lembar

9. Fotocopy Buku Nikah Orang Tua bagi Calon Pengantin Anak Pertama.  (oki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved