Aplikasi Simkah Solusi Daftar Nikah Online di Pontianak, Cek Syarat dan Tata Caranya
Tiga manfaat Daftar Nikah Online di Pontianak, salah satunya bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus ke Kantor Urusan Agama.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: ruddy
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Aplikasi Simkah yang diluncurkan Kementerian Agama kini makin mempermudah melayani masyarakat yang hendak menikah.
Melalui Aplikasi Simkah masyarakat kini makin dimudahkan Daftar Nikah Online di Pontianak tanpa harus datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak, Mi'rad menjelaskan, melalui Aplikasi Simkah masyarakat Kota Pontianak Kalimantan Barat saat ini sudah bisa Daftar Nikah Online.
Kemenag menyampaikan, tiga manfaat yang didapat dari pendaftaran secara online ini.
"Pertama bisa dilakukan dimana saja, kapan saja, dan tidak harus ke KUA.
Kedua pilihan waktu pelaksanaan nikah sudah tersedia di aplikasi sesuai Penghulu yang ada di KUA dan yang ketiga persyaratannya simple atau sederhana," kata Mi’rad, Rabu 15 Juni 2022.
Adapun persyaratan Daftar Nikah Online di Pontianak yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
1. Memiliki data catin. Diantaranya KTP, KK, Pas Photo dan nomor HP yang bisa dihubungi
2. Data Wali Nikah
3. Data Akta Kematian atau Akta Cerai ( bagi yang sudah status duda/ janda)
• Cara Daftar Nikah Online di Link Simkah Kemenag go id Daftar Nikah Online
Kemudian Kemenag juga menjelaskan terkait dengan tata cara pendaftaran nikah secara online melalui aplikasi Simkah.
1. Masuk ke laman website simkah.Kemenag.go.id
2. Pilih daftar nikah
3. Klik Tempat Nikah