Cara Bikin NPWP Orang Pribadi secara Online di ereg.pajak.go.id, Cek Persyaratan Bikin NPWP Pribadi
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebuah identitas yang diberikan kepada masyarakat Wajib Pajak berupa nomor untuk menjalankan hak dan kewajiban p
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
• Cara Lihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Masuk SD Jakarta Jalur Zonasi Hari Ini Rabu 15 Juni 2022
3. Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:
- WNI: Fotokopi KTP
- WNA: Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS
- Fotokopi NPWP Suami
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA
- Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami
- Setelah semua persyaratan lengkap, Anda bisa daftar NPWP online melalui laman resmi DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:
Cara daftar NPWP di DJP online setelah memiliki akun di ereg.pajak.go.id:
- Kembali cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi.
- Kembali login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
- Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.
- Kemudian pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.