Cara Bikin NPWP Orang Pribadi secara Online di ereg.pajak.go.id, Cek Persyaratan Bikin NPWP Pribadi

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebuah identitas yang diberikan kepada masyarakat Wajib Pajak berupa nomor untuk menjalankan hak dan kewajiban p

Kompas.com
Ilustrasi NPWP yang sudah jadi | Cara Bikin NPWP Orang Pribadi secara Online di ereg.pajak.go.id, Cek Persyaratan Bikin NPWP Pribadi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Artikel ini memuat cara bikin NPWP Orang Pribadi beserta persyaratannya.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebuah identitas yang diberikan kepada masyarakat Wajib Pajak berupa nomor untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

NPWP dibagi menjadi dua kategori yakni NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan.

NPWP Orang Pribadi adalah sebuah Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki per-individu oleh setiap orang yang sudah memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap di Indonesia.

Lantas, bagaimana cara bikin NPWP Orang Pribadi?

PPDB Jateng 2022 SMA SMK Mulai Hari Ini 15 Juni 2022, Cek Syarat & Cara Daftar ppdb.jatengprov.go.id

Syarat daftar NPWP orang pribadi online

Pemohon diwajibkan mendaftar akun terlebih dahulu sebelum mengisi formulis pendaftaran NPWP Orang Pribadi di link Daftar akun

Secara rinci, berikut dokumen persyaratan untuk daftar NPWP online (Orang Pribadi) sebagaimana dirangkum dari laman www.pajak.go.id:

1. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, meliputi:

WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)

WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

2. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

- WNI: Fotokopi KTP

- WNA: Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP

- Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved