Pedagang Kaki Lima Dapat Bantuan Tunai Tahun Ini, Cek Cara dan Syaratnya Punya KTP
Bantuan hanya menyasar pada pedagang kaki lima serta pengusaha mikro kecil dan menengah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tahun 2022 Pemerintah kembali meluncurkan Bantuan Langsung Tunai UMKM bagi pedagang kaki lima (PKL) dan atau warung (BTPKLW).
Peserta yang memenuhi kriteria akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 600 ribu.
Bantuan ini bertujuan untuk membantu pengusaha UMKM PKL dan warteg yang terdampak COVID-19.
Namu perlu diketahui bahwa bantuan ini diberikan hanya kepada mereka yang belum pernah pernah menerima bantuan serupa atau telah sedang menerima bantuan kredit modal usaha seperti KUR.
Bantuan hanya menyasar pada pedagang kaki lima serta pengusaha mikro kecil dan menengah.
Peserta yang memenuhi kreteria sebagai penerima akan menerima Banpres UMKM / BLT UMKM langsung ke rekening masing-masing bank Himbara.
• PLN UP3 Ketapang Beri Bantuan Senilai Rp 40 Juta Dukung Peningkatan Usaha Pesantren
Syarat Penerima Bantuan UMKM
1. Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
2. WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
3. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
4. Memiliki usaha mikro dibuktuikan dengan Surat Keterangan Usaha.
5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Cara Daftar Bantuan Eform BRI
Pendaftaran untuk bantuan UMKM ini tak bisa dilakukan secara online, semuanya harus dilakukan secara manual.
Daftar manual bantuan UMKM pelaku usaha mikro bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota atau ke lembaga pengusul sesuai persyaratan.