Breaking News

Syarat, dan Biaya Buat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Pontianak

Tentu razia atau operasi patuh ini akan dilakukan oleh pihak kepolisian termasuk di Kota Pontianak.

Tribunnews
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). 

* Permohonan Hilang/Rusak Golongan

Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Surat Keterangan Sehat dari Dokter
Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian
Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi

Operasi Patuh Kapuas Hulu 2022 Dimulai Hari Ini Hingga 14 Hari Kedepannya

Petugas Kepolisian dari Satlantas Polres Kubu Raya saat menindak pengendara yang melanggar lalu lintas di jalan Arteri Supadio saat operasi patuh.
Petugas Kepolisian dari Satlantas Polres Kubu Raya saat menindak pengendara yang melanggar lalu lintas di jalan Arteri Supadio saat operasi patuh. (TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA)

Adapun Biaya Permohonan SIM sebagai berikut;

* Biaya Permohonan Baru

SIM A, SIM A Umum : Rp. 120.000
SIM B1, B1 Umum : Rp. 120.000
SIM B2, SIM B2 Umum : Rp. 120.000
SIM C : 100.000
SIM D : 50.000

* Permohonan Peningkatan Golongan

SIM A Umum : Rp. 120.000
SIM B1, B1 Umum : Rp. 120.000
SIM B2, SIM B2 Umum : Rp. 120.000

* Permohonan Perpanjangan

SIM A, SIM A Umum : Rp. 80.000
SIM B1, B1 Umum : Rp. 80.000
SIM B2, SIM B2 Umum : Rp. 80.000
SIM C : 75.000
SIM D : 30.000. 

Disclaimer : Syarat dan harga disetiap daerah bisa berbeda-beda.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved