Syarat, dan Biaya Buat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Pontianak
Tentu razia atau operasi patuh ini akan dilakukan oleh pihak kepolisian termasuk di Kota Pontianak.
* Permohonan Hilang/Rusak Golongan
Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Surat Keterangan Sehat dari Dokter
Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian
Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi
• Operasi Patuh Kapuas Hulu 2022 Dimulai Hari Ini Hingga 14 Hari Kedepannya

Adapun Biaya Permohonan SIM sebagai berikut;
* Biaya Permohonan Baru
SIM A, SIM A Umum : Rp. 120.000
SIM B1, B1 Umum : Rp. 120.000
SIM B2, SIM B2 Umum : Rp. 120.000
SIM C : 100.000
SIM D : 50.000
* Permohonan Peningkatan Golongan
SIM A Umum : Rp. 120.000
SIM B1, B1 Umum : Rp. 120.000
SIM B2, SIM B2 Umum : Rp. 120.000
* Permohonan Perpanjangan
SIM A, SIM A Umum : Rp. 80.000
SIM B1, B1 Umum : Rp. 80.000
SIM B2, SIM B2 Umum : Rp. 80.000
SIM C : 75.000
SIM D : 30.000.
Disclaimer : Syarat dan harga disetiap daerah bisa berbeda-beda.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News