Operasi Patuh Kapuas 2022, Polres Melawi Prioritaskan Pencegahan Pelanggaran Lalu Lintas

Untuk itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Melawi, agar pada saat mengendarai kendaraan wajib mematuhi peraturan dan membawa kelengkapa

Penulis: David Nurfianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Humas Polres Melawi
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Rangkaian Pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2022 di laksanakan Kepolisian Resort (Polres) Melawi jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat terhitung mulai tanggal 13 juni 2022 sampai dengan tanggal 26 juni 2022.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto selaku Ka Ops Patuh Kapuas 2022 mengatakan bahwa Operasi lebih di prioritaskan pencegahan pelanggaran yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Kata Dia, Prioritas operasi ini sesuai dengan tema Operasi Patuh Kapuas- 2022 Polda Kalbar
“Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa".

Untuk itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Melawi, agar pada saat mengendarai kendaraan wajib mematuhi peraturan dan membawa kelengkapan berkendara.

Polres Melawi Laksanakan Operasi Patuh Kapuas 2022

"Harus taat aturan, dan membawa perlengkapan berkendara. Seperti Helm, surat ijin berkendara, dan surat tanda nomor kendaraan," imbuhnya.

Kepada personil yang di libatkan, Kapolres meminta dalam pelaksanaan tugas dilapangan agar selalu berhati-hati, selalu menjaga kesehatan, keselamatan dan selalu bersikap humanis kepada masyarakat, serta selalu memberikan edukasi pengguna jalan agar tertib berlalu lintas.

"Maksud dari Operasi Patuh Kapuas ini untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sedangkan tujuan dari Operasi Patuh Kapuas-2022 menurunkan angka pelanggaran, menekan angka kecelakaan dan angka fatalitas akibat kecelakaan.” jelas Kapolres. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved