Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2022 ! Ada Kuota Gratis 25 Ribu Program Serifikasi Halal Gratis

Sertifikasi halal ini dibuka untuk 25.000 kuota.....................................................

Editor: Jimmi Abraham
Kemenag
Logo atau Label Halal yang baru berlaku di Indonesia menggantikan logo Halal MUI. 

Sebelum melakukan pendaftaran program sertifikasi halal gratis, pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah persyaratan.

Persyaratan tersebut berupa beberapa dokumen, di antaranya:

  • Surat permohonan
  • Formulir pendaftaran
  • Aspek legal (Nomor Induk Berusaha) berbasis risiko
  • Dokumen penyedia halal (KTP, SK penetapan, Daftar riwayat hidup)
  • Daftar nama produk dan bahan
  • Proses pengolahan produk
  • Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
  • Salinan Sertifikasi Halal (bagi pendaftar yang melakukan perpanjangan)
  • Dokumen pelengkap lain, seperti BPOM, PIRT, dan lain-lain (apabila ada).

Baca juga: Jadwal PPDB Kalbar SMA / SMK 2022 Pendaftaran Mulai 20 Juni ! Cek Cara Buat Akun dan Daftar

Cara daftar sertifikasi halal gratis

Cara mendaftar sertifikasi halal gratis bisa dilakukan secara online, yakni dengan mengakses laman ptsp.halal.go.id.

"Bapak Ibu dapat mengakses laman tersebut melalui gadget yang dimiliki. Bisa handphone, laptop, atau komputer. Terpenting, harus memiliki sambungan internet," kata Arfi.

Berikut cara daftar sertifikasi halal gratis:

  • Membuat akun SIHALAL melalui ptsp.halal.go.id.
  • Melakukan permohonan sertifikat halal dengan memilih pendaftaran self declare dan memasukkan kode fasilitasi
  • verifikasi dan validasi oleh pendamping PPN
  • Verifikasi dokumen oleh BPJPH
  • BPJPH akan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
  • Kemudian MUI akan melakukan Sidang fatwa
  • Penerbitan sertifikasi halal oleh BPJPH
  • Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikasi halal dari aplikasi SIHALAL.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved