Jadwal Operasi Patuh 2022 Dimulai Senin 13 Juni, Cek Daftar Sasaran Pelanggaran

Karenanya, pihaknya akan mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan tilang atau penindakan teguran.

Editor: Zulkifli
.
Polisi lalu lintas menilang sejumlah pengendara motor yang melawan arah di Jalan Panglima Polim tepatnya di Stasiun MRT Blok A, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis 30 September 2019 lalu.(KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO) 

5. Menggunakan pelat nomor palsu

Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ada pada setiap kendaraan bermotor harus sesuai dengan dokumen yang ada.

Terkait dengan penggunaan pelat nomor ini juga menjadi salah satu pelanggaran yang diincar oleh kamera pengawas.

Pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu sesuai dengan Pasal 280 bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polri Akan Gelar Operasi Patuh pada 13-26 Juni 2022, Apa Sasarannya?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved