Bagaimana Syarat Dapat Set Top Box (STB) Alat Penangkap Sinyal Siaran Digital Secara Gratis?

Geryantika juga mengungkapkan, cara beralih ke TV digital ini diperlukan Set Top Box (STB) dan tidak harus mengganti TV mereka.

Editor: Syahroni
Youtube Tribunpontianak.co.id
Cara Mengubah Siaran TV Analog ke Digital. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sudah berlangsung program migrasi siaran TV Analog ke TV Digital.

Guna menunjang percepatan program Analog Switch Off (ASO) pemerintah melalui Kemenkominfo menyalurkan alat bantu penangkap sinyal pada masyarakat secara gratis.

Alat penangkap sinyal tersebut adalah Set Top Box (STB).

Melansir Tribun News, Direktur Penyiaran Kemenkominfo Geryantika Kurnia mengatakan, migrasi dari siaran TV analog ke digital memberikan manfaat untuk masyarakat.

Masyarakat Masih Awam Analog Switch Off (ASO), Apa Itu ASO & Migrasi Siaran TV Analog ke Digital?

"Selain itu, beralihnya ke siaran TV digital masyarakat tidak perlu membayar biaya langganan seperti layaknya siaran berbayar," kata Geryantika, beberapa waktu lalu.

Jadi perpindahan dari analog ke digital ini, kata Geryantika, tetap masyarakat dapat menonton siaran secara gratis.

Geryantika juga mengungkapkan, cara beralih ke TV digital ini diperlukan Set Top Box (STB) dan tidak harus mengganti TV mereka.

Fungsi STB sendiri untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Peralihan Siaran TV Analog ke Digital, Diskominfo Sekadau Sebut Perangkat Lama Masih Bisa Digunakan

Menurut Geryantika, Kemenkominfo juga membagikan bantuan STB gratis kepada masyarakat pemilik TV analog yang sudah terdaftar sebagai KPM bansos di DTKS Kemensos.

Migrasi siaran TV analog ke digital sendiri akan mulai dilakukan pada 2022 ini secara bertahap.

Tahapannya saat ini yaitu membagikan STB secara gratis ke masyarakat dengan syarat tertentu.

Lantas apa perbedaan antara TV Analog dan Digital?

Dikutip dari tvdigitalindonesia.com, perbedaan yang paling mendasar antara sistem penyiaran televisi analog dan digital terletak pada penerimaan gambar lewat pemancar. 

Pada sistem analog, semakin jauh alat penerima sinyal (dalam hal ini televisi) dari stasiun pemancar televisi, sinyal akan melemah dan penerimaan gambar menjadi buruk dan berbayang.

Sedangkan pada sistem digital, siaran gambar yang jernih akan dapat dinikmati sampai pada titik di mana tidak terjangkau sinyal sama sekali / sinyal tidak dapat diterima lagi.

Pada sistim transmisi, kebanyakan TV di Indonesia masih menggunakan sistim analog dengan cara memodulasikannya langsung pada Frekuensi Carrier, sedangkan pada sistim digital, data gambar atau suara dikodekan dalam mode digital, baru kemudian di pancarkan.

Sebagai informasi tambahan, masyarakat juga bisa mengecek informasi mengenai ASO maupun jenis Set Top Box (STB) maupun TV Digital yang sudah memiliki sertifikasi dalam mendukung siaran digital di laman Kementerian Kominfo atau Klik di Sini.

Untuk Set Top Box (STB), saat ini terdapat setidaknya sembilan merek yang sudah tersertifikasi dan mendukung siaran TV digital di Indonesia.

Set Top Box (STB) TV Digital yang telah tersertifikasi mudah ditemui dan dibeli melalui sejumlah marketplace online dengan harga yang bervariasi.

Harga STB TV Digital mulai dari Rp210.000 hingga di atas Rp500.000.

Harga yang relatif terjangkau, sehingga pemilik TV Analog tidak perlu mengganti TV yang baru.

Dikutip dari @siarandigitalindonesia, ada dua skema yang bisa dilakukan :

1. TV analog dengan bantuan set top box (STB) atau dekorder

2. TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2

Caranya

- Pastikan di daerah anda sudah terdapat siaran televisi digital

- Gunakan antena rumah biasa, yaitu antena UHF atau antena dalam rumah

- Pastikan perangkat TV anda sudah dilengkapi penerima siaran digital DVB-T2

- Jika Televisi hanya bisa menerima siaran analog pasang set top box (STB)

- Setelah perangkat televisi tersambung pilih opsi pengaturan / setting

- Pilih auto -scan untuk memindai program siaran TV digital

- Untuk tipe dekorder / set-top-box tertentu pengguna akan diminta memasukan kode pos wilayahnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved