Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai Bulan Depan ! Uji Coba Kelas Standar, BPJS Lebur Kelas 1,2 dan 3

Sebelumnya dikutip dari Kompas.com, 10 Juni 2022, peleburan kelas akan dilakukan pada Juli 2022.....................

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NASARUDDIN
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. 

Sementara, Ghufron menjelaskan untuk iuran ibu rumah tangga atau lansia yang tidak bekerja akan dibayarkan pemerintah pusat atau daerah.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan syarat, peserta tersebut masuk kategori miskin atau tidak mampu dan memenuhi syarat masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Apakah Benar BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Beri Penjelasan

Tidak dipatok Rp 75.000

Sebelumnya dikutip dari Kompas.com, 10 Juni 2022, peleburan kelas akan dilakukan pada Juli 2022.

Menurut anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri, besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih.

Asih dalam keterangannya menampik isu yang beredar yang menyebut besaran iuran Rp 75.000.

"Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," tegas Asih.

Menurut Asih, saat ini pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun skema iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dilebur, Bagaimana Penjelasannya?"

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved