Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai Bulan Depan ! Uji Coba Kelas Standar, BPJS Lebur Kelas 1,2 dan 3
Sebelumnya dikutip dari Kompas.com, 10 Juni 2022, peleburan kelas akan dilakukan pada Juli 2022.....................
Sementara, Ghufron menjelaskan untuk iuran ibu rumah tangga atau lansia yang tidak bekerja akan dibayarkan pemerintah pusat atau daerah.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan syarat, peserta tersebut masuk kategori miskin atau tidak mampu dan memenuhi syarat masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
• Apakah Benar BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Beri Penjelasan
Tidak dipatok Rp 75.000
Sebelumnya dikutip dari Kompas.com, 10 Juni 2022, peleburan kelas akan dilakukan pada Juli 2022.
Menurut anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri, besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih.
Asih dalam keterangannya menampik isu yang beredar yang menyebut besaran iuran Rp 75.000.
"Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," tegas Asih.
Menurut Asih, saat ini pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun skema iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial.
(*)