Pemda Kayong Utara Berusaha Perjuangkan dan Cari Solusi untuk Akomodir Tenaga Honorer 

Bupati Citra Duani menerangkan Pemerintah Daerah saat ini tetap berusaha sungguh-sungguh untuk mencari solusi terbaik dalam memperjuangkan seluruh

Penulis: Zulfikri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Dok. Prokopim Pemda Kayong Utara.
Bupati Kayong Utara, Drs. Citra Duani. Kamis 9 Juni 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Mengenai bakal dihapusnya tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang, mendapat tanggapan dari Bupati Kayong Utara, Citra Duani langsung.

Menyusul surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang dikeluarkan pada 31 Mei tahun 2022. 

Atas hal tersebut, Bupati Citra Duani menerangkan Pemerintah Daerah saat ini tetap berusaha sungguh-sungguh untuk mencari solusi terbaik dalam memperjuangkan seluruh tenaga honorer daerah.

Salurkan Bantuan Material Pembuatan WC, Ketua TP PKK Kayong Utara Harap Warga Terapkan PHBS

Langkah yang diambil Pemda Kayong Utara saat ini, yakni melalui BKPSDM melakukan pemetaan tenaga kontrak berdasarkan usia dan kualifikasi pendidikan sebagai dasar penyusunan formasi CPNS maupun PPPK.

Kemudian, mengusulkan formasi untuk penerimaan tahun 2022 hingga 2023. 

"Kami menyadari dengan jumlah ASN yang terbatas, tentunya tenaga honorer sangat membantu pemerintah daerah," kata Citra Duani, Kamis 9 Juni 2022. 

Untuk tahun 2021, Pemkab Kayong Utara sendiri telah mengusulkan sebanyak 351 formasi PPPK diantaranya usulan PPPK untuk Satpol PP dan BPBD.

“Upaya lain yang dilakukan Pemkab Kayong Utara, dengan mengirimkan surat resmi ke Kemenpan RB, untuk meminta jadwal audiensi secara lansung terkait ini. 

"Surat resmi sudah kita kirim ke Kemenpan RB. Kita menunggu jadwal dari mereka," jelasnya.

Peran honorer kata Citra, masih sangat dibutuhkan karena membantu jalannya program dan roda Pemerintahan daerah. Sebab, para tenaga honorer juga menutupi kekurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang setiap tahun berkurang karena pensiun. Kuota penambahan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini masih tak sebanding dengan kekurangan SDM. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved