Daftar 26 Ruas Jalan Ganjil Genap di DKI Jakarta Hari Ini

Kini ditambah 13 ruas jalan lagi dan menjadi total 26 titik ruas jalan dengan sistem ganjil genap ditetapkan sejak Senin 6 Juni 2022 kemarin.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
KOMPAS.COM/AGIE PERMAD
Polisi menerapkan ganjil genap di Tol Pasteur, Jumat (3/9/2021). Penerapan ganjil genap di lima tol Kota Bandung ini dilakukan untuk mengontrol arus kendaraan dari luar daerah masuk ke Kota Bandung. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan 13 ruas jalan dalam sistem ganjil genap.

Kini ditambah 13 ruas jalan lagi dan menjadi total 26 titik ruas jalan dengan sistem ganjil genap ditetapkan sejak Senin 6 Juni 2022 kemarin.

Untuk penindakan di 13 ruas jalan yang lama akan diberlakukan seperti biasa yakni melalui sistem kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sementara penindakan di 13 ruas lainnya dilakukan manual.

Dalam penerapan ganjil genap di 26 ruas jalan akan berlaku pada periode Senin - Jumat pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB.

Sakdi bagi yang melanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang berdasarkan pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp 500 ribu.

Aturan Ganjil Genap Jakarta Terbaru ! Ditambah, Penindakan Zona Ganjil Genap Jakarta Jadi 26 Titik

Berikut 13 titik ganjil genap Jakarta sebelumnya:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Rasuna Said

3. Jalan Sudirman

4. Jalan MT Haryono

5. Jalan Ahmad Yani

6. Jalan Sisingamaraja

7. Jalan Fatmawati

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S. Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan Panglima Polim

Berikut 13 titik ganjil genap Jakarta yang baru :

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan merdeka Barat

6. Jalan Suryopranoto

7. Jalan Balikpapan

8. Jalan Kyai Caringin

9. Jalan Pramuka

10. Jalan Salemba Raya sisi Barat

11. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro

12. Jalan Kramat Raya

13. Jalan Stasiun Senen

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved