Daftar 26 Ruas Jalan Ganjil Genap di DKI Jakarta Hari Ini
Kini ditambah 13 ruas jalan lagi dan menjadi total 26 titik ruas jalan dengan sistem ganjil genap ditetapkan sejak Senin 6 Juni 2022 kemarin.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan 13 ruas jalan dalam sistem ganjil genap.
Kini ditambah 13 ruas jalan lagi dan menjadi total 26 titik ruas jalan dengan sistem ganjil genap ditetapkan sejak Senin 6 Juni 2022 kemarin.
Untuk penindakan di 13 ruas jalan yang lama akan diberlakukan seperti biasa yakni melalui sistem kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sementara penindakan di 13 ruas lainnya dilakukan manual.
Dalam penerapan ganjil genap di 26 ruas jalan akan berlaku pada periode Senin - Jumat pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB.
Sakdi bagi yang melanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang berdasarkan pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp 500 ribu.
• Aturan Ganjil Genap Jakarta Terbaru ! Ditambah, Penindakan Zona Ganjil Genap Jakarta Jadi 26 Titik
Berikut 13 titik ganjil genap Jakarta sebelumnya:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Rasuna Said
3. Jalan Sudirman
4. Jalan MT Haryono
5. Jalan Ahmad Yani
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan Fatmawati
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Panglima Polim
Berikut 13 titik ganjil genap Jakarta yang baru :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan merdeka Barat
6. Jalan Suryopranoto
7. Jalan Balikpapan
8. Jalan Kyai Caringin
9. Jalan Pramuka
10. Jalan Salemba Raya sisi Barat
11. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
12. Jalan Kramat Raya
13. Jalan Stasiun Senen