Kepala SMAN 3 Pontianak Harap Besaran Beasiswa Bebas SPP Kembali Rp 100 Ribu Perbulan 

Kepala SMA N 3 Kota Pontianak, Wartono mengatakan seluruh siswa SMA/ SMK/ SLB Negeri di Kalbar saat ini tercover beasiswa bebas SPP.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Muhammad Luthfi
Kepala SMAN 3 Kota Pontianak, Wartono, di SMA N 3 kota Pontianak, Senin, 3 Januari 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala SMA N 3 Kota Pontianak, Wartono mengatakan seluruh siswa SMA/ SMK/ SLB Negeri di Kalbar saat ini tercover beasiswa bebas SPP.

Sehingga tidak ada lagi sekolah yang menarik pembayaran SPP setiap bulannya. Dikatakannya karena ini merupakan bentuk beasiswa yang dikucurkan Pemprov Kalbar, sehingga seluruhnya tanpa prosedur memdapatkan beasiswa Bebas SPP sebagai pengganti iuran kominte dulunya. 

“Jadi siswa tidak diberatkan SPP sejak 2019 dengan besaran awal Rp 100 ribu perbulan, karena pandemi 2021 pada periode Juli- Desember hanya Rp 80 ribu,”ujarnya, Minggu 5 Juli 2022.

Seorang Mahasiwa Ketapang Ditemukan Meninggal Dunia Tak Wajar di Kamar Kontrakan di Pontianak

Dikatakannya dengan awal besaran beasiswa Rp 100 ribu, dan pada periode Juli-Desember 2021 sekolah sempat hanya menerima Rp 80 ribu. 

“Kami memang tau dapat segitu, memang di SK Rp 100 ribu. Kalau di 2022 ini sesuai SK Gubernur hanya Rp 75 ribu per bulan,”ujarnya.

Selain bantuan Beasiswa Bebas SPP, sekolah juga mendapatkan bantuan seragam bagi keluarga miskin. 

“Di SMA N 3 Pontianak juga dapat bantuan sergagam untuk keluarga miskin, jadi proses kita ajukan dan kuota ditentukan oleh Diknas,”ungkapnya..

Ia berharap dengan adanya bantuan maupun beasiswa SPP ini diharapkan bisa sama seperti ditahun sebelumnya Rp 100 ribu perbulan.

“Semoga bisa kembali Rp100 ribu perbulan, kalau Rp 75 ribu  terlalu berat karena sekolah diperuntukan untuk menutupi uang komite seperti membayar guru honor diluar data dapodik,” ungkapnya.

Sebab sekolah hanya bisa membiayai guru honor menggunakan bosnas hanya yang terdaftar di dapodik, dan juga untuk menutupi dan membayar keperluan sekolah dan lainnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved