Apa itu Plat RF ? Kemudian, RFH Plat Apa ? Viral Video Pemukulan Dilakukan Pengemudi Mobil Plat RFH

Dalam kejadian tersebut masyarakat menyoroti pelat nomor RFH milik pelaku. Siapa yang berhak memakai pelat nomor tersebut?

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS.COM/IST
Ilustrasi pelat kendaraan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral kasus pemukulan di Tol Dalam Kota, Jakarta yang melibatkan pengemudi mobil berpelat nomor RFH, pada Sabtu 4 Juni 2022 siang.

Hal itu setelah video pemukulan tersebut beredar di media sosial.

Dalam keterangan video disebutkan bahwa pelaku menggunakan Nissan X-Trail berwarna abu-abu dengan pelat nomor kendaraan berakhiran RFH.

Apa itu Plat RFH ? Bagian dari Plat RF , Ketahui Juga Plat RFS , RFL , RFO , RFQ , RFP , RFD & RFU

Selanjutnya, pengemudi mobil berpelat nomor RFH tersebut langsung ditangkap polisi pada hari yang sama.

Untuk diketahui, korban kasus pemukulan itu adalah putra dari politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Indah Kurnia yang bernama Justin Frederick.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengonfirmasi bahwa pelaku pemukulan itu sudah ditangkap.

Dalam kejadian tersebut masyarakat menyoroti pelat nomor RFH milik pelaku. Siapa yang berhak memakai pelat nomor tersebut?

Pelat nomor khusus

Cara Ganti Warna Plat Nomor Putih, Cek Syarat dan Biaya yang Dikenakan Dalam Aturan Polri Terbaru

Dikutip dari Kompas.com, penggunaan plat nomor diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012.

Dalam peraturan tersebut disebutkan mengenai adanya TNKB Rahasia dan TNKB Khusus.

TNKB Rahasia yakni TNKB dengan spesifikasi tertentu dengan nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku yang dipasang pada Ranmor yang dipakai petugas intelijen dan penyidik Polri.

TNKB khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisi kode wilayah, nomor registrasi serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.

Daftar plat nomor khusus Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan kode RF ini terdapat beberapa macam, yakni:

  • Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
  • Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.
  • Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
  • Kode RFO, RFH, RFQ , dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
  • Sedangkan kendaraan diplomatik, seperti untuk keduataan besar (kedube) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Kapan Harus Mengganti Plat Kendaraan Warna Putih ?

Penindakan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved