Tak Bisa Ganti Rugi Denda usai Kalah dari Johnny Depp, Intip Total Kekayaan Amber Heard
Amber Heard dalam tulisannya, mengaku sebagai korban KDRT yang menuduh Johnny Depp sebagai pelakunya.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Johnny Depp resmi menang dari Amber Heard dalam persidangan kasus pencemaran nama baik.
Pertikaian itu bermula ketika aktor Jack Sparrow itu mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap tulisan Amber Heard di Washington Post pada Desember 2018 silam.
Amber Heard dalam tulisannya, mengaku sebagai korban KDRT yang menuduh Johnny Depp sebagai pelakunya.
Gugatan itu kemudian berujung pada persidangan yang digelar di Fairfax, Virginia hampir satu bulan lamanya.
Namun kini, kemenangan mulai dirasakan Johnny Depp.
• Johnny Depp MENANG Lawan Amber Heard Atas Gugatan Pencemaran Nama Baik, Sang Aktor Sampaikan Hal Ini
Dilansir dari Kompas, Pada 1 Juni 2022 waktu setempat, Amber Heard dituntut membayar ganti rugi sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp 216 miliar.
Sedangkan Johnny Depp juga harus membayar ganti rugi kepada Amber Heard sebesar 2 juta dolar atau setara dengan Rp 28 miliar.
Melalui akun Twitternya, Amber Heard menuliskan kekecewaan terkait hasil putusan yang diberikan oleh pengadilan.
"Kekecewaan yang saya rasakan hari ini melampaui kata-kata," tulis Heard dikutip dari laman CBS News, Rabu 1 Juni 2022.
Tidak bisa bayar denda
Sebelumnya, Depp menggugat Heard sebesar 50 juta dolar AS atau setara Rp 721 miliar karena pencemaran nama baik.
Kemudia Heard menggugat balik Depp sebesar 100 juta dolar (Rp 1,4 trillun) karena mengklaim pengacara Depp memfitnahnya dengan menyebut tuduhan pelecehannya sebagai tipuan.
Dikutip dari CBS News, juri memutuskan kemenangan atas Depp dengan menerima ganti rugi sebesar 15 juta dolar AS.
Dengan rincian 10 juta dolar AS sebagai compensatory damages atau kompensasi karena Depp dirugikan, lalu 5 juta dolar AS sebagai punitive damages atau kompensasi hukuman atas kesalahan Heard.
Namun, Hakim Penney Azcarete menegaskan bahwa negara bagian Virgina kini telah membatasi ganti rugi punitive damages maksimal 350.000 dolar AS.