Bebas dari Rutan Kelas IIB Sambas, Tiga Narapidana WNA Malaysia Diserahkan ke Imigrasi Sambas
Dia menambahkan selama menjalani pidana di dalam Rutan Kelas IIb Sambas ketiga narapidana WNA tersebut berkelakukan baik dan mengikuti program pembina
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Rutan Kelas IIb Sambas membebaskan sebanyak tiga narapidana yang berkewaeganegaraan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. Selanjutnya, Rutan Kelas IIb Sambas menyerahkan mereka kepada Kantor Imigrasi (Kanim) Sambas untuk diproses sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian, Jumat 3 Juni 2022.
Kepala Rutan Kelas IIb Sambas, Priyo Tri Laksono mengatakan, ketiga narapidana WNA tesebut telah selesai menjalani pidana di dalam Rutan Kelas IIb Sambas dengan Perkara pidana : Keimigrasian / Pasal 119 Ayat (1) UU RI Nomor 06
Tahun 2011 selama 1 Tahun 04 Bulan Denda 100 Juta Subs 2 Bulan.
Sambung dia, sesuai dengan nomor atau tanggal Putusan : Pengadilan Negeri Sambas Tanggal 21 April 2021, Nomor: 40/Pid.Sus/2021/PN SBS.
"Ketiga narapidana WNA tersebut yaitu, Roland anak Sutomo, Kevin Anak Pilen dan Fressie Casper Anak Zuhamy pada hari ini sesuai dengan Surat Bebas Nomor : W.16.PAS.J.PK.01.02.02- 633 Tanggal 03 Juni 2022 yang bersangkutan dibebaskan dari Rutan Kelas IIb Sambas," ungkapnya.
Dia menambahkan selama menjalani pidana di dalam Rutan Kelas IIb Sambas ketiga narapidana WNA tersebut berkelakukan baik dan mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di dalam Rutan.
• Hadiri Kampanye RPLP2B, Bupati Satono Sebut Sektor Pertanian Tumpuan Ekonomi Sambas
Total remisi yang diperoleh masing-masing sebesar 1 bulan 15 hari dengan rincian, pada 17 Agustus 2021 mendapatkan remisi sebesar 1 bulan dan remisi khusus hari Raya Natal tahun 2021 sebanyak 15 hari sehingga totalnya 1 bulan, 15 hari.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Sambas, Dadang Munandar mengatakan bahwa terhadap WNA yang selesai menjalani pidana di Rutan Kelas IIb Sambas atas nama Roland, Kevin dan Freddie Casper yang merupakan warga Malaysia akan segera dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian pada kesempatan pertama.
"Hari ini petugas dari Imigrasi Sambas sesuai dengan hasil koordinasi sebelumnya menjemput WNA tersebut di depan Rutan Kelas IIb Sambas, yang selanjutnya akan dilakukan tindakan keimigrasian berupa pendeportasian," terang Kakanim Sambas.
Dia berujar, sesuai dengan hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi Sambas dan Rutan Kelas IIb Sambas, petugas Imigrasi, Muhammad Denny Ridwan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian bersama 2 stafnya menjemput dan melakukan serah terima WNA tersebut dan membawanya ke kantor Imigrasi Sambas. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News