Apa itu BPJS Ketenagakerjaan Syariah yang Ada di Aceh ?

Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berbasis Syariah telah diterapkan oleh Provinsi Aceh.

Editor: Jimmi Abraham
Dok BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi kantor BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berbasis Syariah telah diterapkan oleh Provinsi Aceh.

"Pada klaster Industri Keuangan Syariah, opsi layanan Syariah peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah dimulai implementasinya di Provinsi Aceh," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di laman BJPS Ketenagakerjaan, Senin 30 Mei 2022.

Nantinya, layanan BPJS Ketenagakerjaan Syariah akan dikembangkan di beberapa provinsi lainnya, seperti Sumatera Barat, Riau, dan Jawa Barat.

Hal ini juga akan mendukung Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang akan diperluas hingga ke setiap daerah.

Sri Mulyani menyebut jika komite daerah ekonomi syariah yang sudah dan akan dibentuk dapat mempercepat dukungan untuk layanan ketenagakerjaan.

UPDATE Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Lengkap Cek Data Penerima BSU Karyawan 2022 Terbaru

Mengenal layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan:

1. Pengembangan layanan sistem jaminan sosial nasional

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang menghadirkan layanan Syariah di Aceh.

Program tersebut bukanlah program baru atau tambahan BPJS Ketenagakerjaan, namun merupakan pengembangan dari layanan sistem jaminan sosial nasional.

Layanan syariah ini tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan sistem jaminan sosial nasional.

"Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dapat memberikan layanan jaminan sosial berbasis syariah dalam menjamin perlindungan sosial masyarakat pekerja di Provinsi Aceh," kata Ida, dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

Selain itu, lewat Layanan Syariah juga akan memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan kehadiran Layanan Syariah ini, Ida meminta, jajaran BPJS Ketenagakerjaan khususnya di Provinsi Aceh untuk dapat memberikan layanan yang lebih optimal.

"Semoga dengan tersedianya Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh, ini bisa menjadi acuan bagi penyelenggaraan layanan syariah di masa mendatang," ungkap Ida.

Baca juga: Cara Pengobatan Gratis ke Psikiater Menggunakan BPJS Kesehatan, Konsul Hingga Obat-obatan

2. Menggunakan "Wakala Bi Al-Ujrah"

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved