Kasus Narkotika Dominasi Tindak Pidana yang Diungkap Polres Ketapang Selama Bulan Mei Tahun 2022

Dalam hasil pengungkapan yang dirilis di Mapolres Ketapang pada Kamis 2 Juni 2022 pagi tadi, kasus tindak pidana kasus narkotika yang mendominasi

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Nur Imam Satria
Rilis kasus yang menonjol hasil pengungkapan sejumlah tindak pidana di wilayah hukum Polres Ketapang. Foto Nur Imam Satria 

Untuk kasus yang menonjol, lanjut Anton, pihaknya berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di beberapa lokasi berbeda.
Mulai dari pengungkapan kasus di parkiran hotel Grand Zury Ketapang pada Rabu 11 Mei 2022 sekitar pukul 08.30 WIB.

Yang mana tersangka HV (34) berhasil diringkus bersama dengan barang bukti dua klip plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 52,77 gram bruto.

"Selain sabu ada juga dua bungkus daun kering diduga ganja dengan berat total 4,88 gram bruto, satu klip plastik berisi satu setengah pil warna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat total 0,77 gram bruto satu buah bong, dan satu buah korek api," ujarnya.

Untuk kasus narkotika selanjutnya, berhasil meringkus FRA (24) dan AMD (30) di depan Gang Ananda Kelurahan Sukaharja pada Senin 16 Mei 2022.

Yang mana dari hasil penangkapan berhasil ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10,54 gram dan satu unit handphone merk OPPO.

"Kasus ketiga pengungkapan di Dusun Riam Danau, Kecamatan Jelai Hulu. Di sana anggota berhasil mengamankan satu orang perempuan berinisian IPR (27) dan dua pria yakni MR (27) dan HER (29) dengan barang bukti 20 klip plastik yang berisi serbuk Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 4,14 gram bruto, 10 klip plastik berisi 0,78 gram sabu serta uang tunai Rp 1,3 juta," ungkapnya.

Untuk kasus selanjutnya, pengungkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan pada hari Selasa 17 Mei 2022 sekitar pukul 01.30 WIB dengan pelaku sebanyak dua orang yakni WEL (31) dan BI (36).

"Untuk barang bukti sabu yang kita amankan seberat 2,49 gram, satu timbangan elektrik, tiga buah alat hisap bong," lanjutnya lagi.

Sedangkan dua kasus lainnya terjadi di BTN Praja Nirmala pada Rabu 18 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.

Yang mana dalam pengungkapan tersebut diamankan FER (31) dengan barang bukti berupa 11 klip plastik diduga sabu dengan berat 1,59 gram serta satu klip plastik berisi serbuk warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat total 0,18 gram bruto.

Dari pengungkapan tersebut, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SAB (49) dengan barang bukti satu klip plastik bening yang berisi serbuk Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 0,26 gram bruto, dua buah timbangan elektrik, satu buah alat hisap bong dan satu buah korek api gas dan satu buah buku catatan serta uang tunai sebesar Rp. 16,3 juta.

"Keseluruhan pelaku tindak pidana narkotika ini terancam dengan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved