Cara Cek BLT Anak Sekolah SD-SMA Tahun 2022 Sebesar Rp 4,4 Juta, Bulan Masuk Tahap 2 !
Program bantuan itu diberikan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada keluarga kurang termasuk terhadap anak-a
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tahun 2022 ini, pemerintah tetap melanjutkan program bantuan terhadap masyarakat.
Termasuk diberikan kepada kalangan para pelajar di tingkat SD-SMA.
Kategori pemberian bantuan diberikan kepada keluarga kurang mampu dengan skema penyaluran sebagai berikut :
- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar.
- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;
- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;
- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.
Program bantuan itu diberikan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada keluarga kurang termasuk terhadap anak-anaknya yang dalam pendidikan.
Untuk bulan Juni ini bantuan PKH sudah memasuki tahap 2.
• Subsidi Migor Curah Dicabut, Kadisos Kalbar Sebut Bantuan Akan diberikan Bagi Nama Terdata di DTKS
Bantuan diberikan kepada anak juga terhadap anak yang merupakan kalangan pelajar sesuai besaran bantuan.
Jumlah total bantuan terhadap anak dalam keluarga penerima PKH yang kalangan pelajar total Rp 4,4 juta.
Untuk menunjang proses belajar mengajar bagi anak-anak di jenjang pendidikan SD, SMP hingga SMA.
BLT anak sekolah hanya bisa cair untuk satu keluarga dengan satu anak yang masih berada pada jenjang SD, SMP atau SMA saja.
Berikut besaran BLT anak sekolah yang diterima para pelajar:
- Anak SD mendapat bansos Rp. 900 ribu per tahun.
- Anak SMP mendapat bansos Rp. 1,5 juta per tahun.
- Anak SMA mendapat bansos Rp. 2 juta per tahun.
Syarat menerima bantuan pelajar bagi siswa SD, SMP, dan SMA memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Berikut cara membuat KIP:
- Kartu Keluarga.
- Akta Kelahiran.
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Raport hasil belajar.
- Surat pemberitahuan penerima BSM (Bantuan Siswa Miskin) dari Kepala Sekolah.
- Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
- Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
- Sekolah/madrasah akan mencatat data siswa calon penerima KIP untuk dikirim/diusulkan ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
- Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud atau Kemenag.
Bagi Siswa yang Terdaftar sebagai penerima bantuan bisa mengeceknya langsung melalui link berikut link dan caranya :
- Buka situs resmi Kemensos di link cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi, kecamatan dan desa tempat tinggal Anda
- Ketik nama penerima sesuai KTP
- Masukkan 2 kata kode captcha. Jika kode captcha tidak jelas, klik icon "refresh" untuk mendapatkan kode baru.
- Lalu klik tombol cari data.