Polisi Terjerat Narkoba di Polres Kapuas Hulu Akui Terpaksa Menggunakan Sabu Akibat Tekanan Kerja

Terdakwa juga tidak mengetahui berapa berat sabu tersebut, dan ketika membeli barang haram sudah dimasukan dalam plastik (klip) kecil sebanyak 36 klip

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. PN Putussibau
Persidangan terdakwa oknum polisi, yang terlibat dalam narkoba, dengan agenda pemeriksaan saksi dari polisi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu, di Pengadilan Negeri Putussibau, Senin 30 Mei 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Dalam persidangan kasus narkoba dengan terdakwa seorang oknum polisi yang bertugas di Sabhara Polres Kapuas Hulu, Aiptu Eka Januar, mengakui narkoba jenis sabu yang dirinya gunakan hanya untuk dikonsumsi pribadi.

"Narkoba saya beli dari Aboy di Kota Pontianak, dan dikonsumsi sendiri, agar lebih tenang dalam beristirahat, karena tekanan kerja dan orang tua sakit-sakitan," ujarnya saat mengikuti persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari polisi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu, di Pengadilan Negeri Putussibau, Senin 30 Mei 2022.

Terdakwa juga tidak mengetahui berapa berat sabu tersebut, dan ketika membeli barang haram sudah dimasukan dalam plastik (klip) kecil sebanyak 36 klip.

Masyarakat Adat Ketemenggungan Suku Dayak Pangin Orung Daan Kalis Kapuas Hulu Tuntut Janji PT KWI

"Waktu saya beli, saya tidak tahu beratnya, cuma memang minta dipisahkan klip-klipnya," ucapnya.

Pastinya terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya, karena kasihan dengan keluarganya. Maka untuk itu, dia meminta pertimbangan hakim agar tidak dihukum berat mengingat dirinya sebagai kepala keluarga.

Dalam persidangan tersebut dipimpin langsung Didik Nursetiawan sebagai Ketua, Christa Yulianta dan Maria Adinta Krispradani sebagai anggota.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Dikrosfia Suryadi menyampaikan dirinya mempelajari perkara ini karena dari keterangan terdakwa juga barang haram yang dimilikinya bukanlah untuk dijual melainkan konsumsi pribadi alias murni dopping.

Kapuas Hulu Siap Tuan Rumah Pekan Olahraga Tingkat Provinsi Kalbar 2024

“Jadi barang itu digunakan untuk menghilangkan stres terdakwa dari pekerjaan hari-harinya sebagai polisi yang benar-benar sibuk karena tugasnya di Sabhara memegang banyak kendaraan di Polres Kapuas Hulu," ujarnya.

Perempuan disapa Fia ini mengatakan, kliennya belum bisa dikatakan sebagai penjual maupun bandar karena dari keterangan terdakwa bahwa ia memesan barang haram tersebut untuk dirinya sendiri.

“Karena saat itu dia izin untuk tidak membawa mobil dari Putussibau-Pontianak selama sebulan atau dua bulan. Jadi terdakwa ini ingin fokus kerja dikantor saja saat itu,” ucapnya.

Untuk ke depannya, akan menyusun pledoi terdakwa. Namun pihaknya akan melihat terlebih dahulu rencana tuntutan JPU seperti apa.

Sebelumnya, pada Minggu 27 Februari 2022, narkoba jenis sabu miliknya terdakwa sebanyak 15 gram tiba di Putussibau, dibawa oleh sopir taksi ke rumah dinas Polres Kapuas Hulu.

Pada 1 Maret 2022 terdakwa langsung diamankan oleh Provos Polres Kapuas Hulu, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya yang sudah melanggar hukum. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved