Masyarakat Adat Ketemenggungan Suku Dayak Pangin Orung Daan Kalis Kapuas Hulu Tuntut Janji PT KWI

"Terakhir kami meminta pihak perusahaan PT KWI harus membangun rumah Betang adat (Radang) dengan ukuran 25x50 meter, dan sampai 100 persen lahan sudah

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/SAHIRUL HAKIM
Masyarakat Adat Ketemenggungan Suku Dayak Pangin Orung Daan, Kecamatan Kalis, saataudensi ke DPRD Kapuas Hulu, terkait permasalah masyarakat setempat dengan PT. Kawedar Wood Industry (KWI), yang dianggap tidak memenuhi janji sebelumnya, Senin 30 Mei 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Masyarakat Adat Ketemenggungan Suku Dayak Pangin Orung Daan, Kecamatan Kalis, kembali melakukan audensi ke DPRD Kapuas Hulu, terkait permasalah masyarakat setempat dengan PT. Kawedar Wood Industry (KWI), yang dianggap tidak memenuhi janji sebelumnya, Senin 30 Mei 2022.

Seorang Tokoh Masyarakat Adat Ketemenggungan Suku Dayak Pangin Orung Daan, Juman menyatakan, dalam audensi ini pihaknya menuntut janji dari pihak perusahaan PT KWI, dimana harus membayar fee yang sudah disepakati kepada masyarakat adat ketemenggungan Suku Dayak Pangin Orung Daan sebesar Rp 110 ribu per meter kubik, dari hasil produksi kayu yang dikelola oleh PT. KWI.

"Perusahaan PT KWI juga harus mempekerjakan, membina masyarakat adat Ketemenggungan Suku Dayak Pangin Orung Daan 50 persen dari jumlah karyawan, baik di kantor, maupun di luar lapangan," ujarnya.

Kemudian pihak PT KWI harus melaksanakan pengembangan masyarakat desa hutan (PMDH) dan Corporate Social Responsibility (CSR) sesuai dengan peraturan yang ada.

"Terakhir kami meminta pihak perusahaan PT KWI harus membangun rumah Betang adat (Radang) dengan ukuran 25x50 meter, dan sampai 100 persen lahan sudah disiapkan oleh masyarakat adat ketemenggungan suku Dayak Pangin Orung Daan, di simpang masuk ke Dusun Tilung, ucapnya.

Kapuas Hulu Siap Tuan Rumah Pekan Olahraga Tingkat Provinsi Kalbar 2024

Selain itu juga Masyarakat Adat Ketemenggungan Suku Dayak Pangin Orung Daan Kecamatan Kalis, melakukan hukum kepada Oknum Polres, Oknum Pemda, dan Oknum TBBR, telah membongkar pagar jalan di simpang Nanga Arong, yang diduga ada ikut campur pihak perusahaan PT. KWI.

"Mereka kami adat kesupan kampung dari 8 kampung sebesar Rp 10 juta (perkampung) jadi total Rp 80 Juta. Kemudian, adat sengkelan dari setiap kampung masing-masing Rp 5 juta perkampung total Rp 40 juta, dan biaya acara adat keseluruhan sebesar Rp 120 juta, harus segera dibayar sesuai dengan adat Ketemenggungan Suku Dayak Pangin Orung Daan," ungkapnya.

Ketua Komisi B DPRD Kapuas Hulu, Aweng menjelaskan bahwa permasalahan yang disampaikan masyarakat ke pihaknya adalah tentang fee yang disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) kedua belah pihak. Ada fee untuk hak ulayat, pembukaan kanan kiri jalan, serta sosial.

"Kemudian masyarakat minta penjelasan kubikasi kayu yang diolah, karena dalam PKS besaran fee ditentukan dari kubikasi kayu yang diolah tersebut," ujarnya.

Aweng juga mengkonfirmasi upaya penyelesaian permasalahan tersebut ke OPD teknis.

"Kami mengkonfirmasi ke pihak PT.KWI tentang fee tersebut dan pihak perusahaan menjelaskan bahwa sebagian fee telah disalurkan perusahaan ke masyarakat dan sebagian lainnya belum," ungkapnya.

Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi menegaskan bahwa pihaknya ingin menghasilkan solusi terbaik terkait permasalahan PT.KWI dan masyarakat adat Pangin Orung Daan.

"Kami selaku wakil rakyat, tidak ingin masyarakat kami susah karena hal ini, namun kami juga tidak ingin investasi ini terhenti, Kapuas Hulu butuh investor untuk pendapatan daerah," ujarnya.

Kuswandi mengarahkan agar masyarakat dan pihak perusahaan PT. KWI dapat sepaham dan saling menguntungkan. PKS yang ada disepakati dan dijalankan dengan baik.

"Agar masyarakat tidak dirugikan dan perusahaan juga bisa untung," tuntasnya.

Dari proses audiensi, pihak PT. KWI memaparkan data bahwa fee dari pihak perusahaan sekitar Rp 1,7 Miliar dan belum seluruhnya disalurkan. Penyaluran fee tersebut sejak 2020. Data tersebut kemudian menjadi fokus pembahasan audiensi dan hingga berita ini dimuat kegiatan audiensi masih berlangsung. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved