Breaking News

Update BSU 2022 Waktu Pencairan dan Tahapan Penggodokan Regulasi Penyaluran BLT Gaji Rp 1 Juta

"Ya masih berjalan. Masih agak lama ini prosesnya (pembahasan regulasi subsidi upah)," katanya.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/TANGKAPAN LAYAR LAMAN WEB KEMNAKER/KOMPAS.COM/KOLASE/REPRO.
Yuk akses laman KEMNAKER.go.id Login Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji Januari 2021, Apakah BLT BPJS Diperpanjang ? cek selengkapnya di artikel ini untuk BSU gaji Januari 2021 

TRIBUNPONTIANAK.CO.IDPemerintah telah mengumumkan bahwa tahun 2022, program bantuan subsidi upah atau subsidi gaji (BSU) bakal kembali disalurkan kepada pekerja.

Bantuan ini diberikan dalam rangka membantu masyarakat yang terdampak covid-19.

Diberikan kepada pekerja swasta dengan penghasilan perbulannya di bawa Rp 3,5 juta.

Digadang-gadang seger cair setelah tersiar informasi sejak awal tahun 2022 kemarin.

Namun hingga akhir bulan Mei ini kepastikan tentang kapan disalurkannya bantuan BSU Gaji tak kunjung terealisasi.

Kabarnya bantuan diberikan besarannya sama dengan tahun lalu, sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan, jadi total yang diterima adalah Rp 1 juta.

Lantas kapan kepastian disalurkannya BSU Gaji tahun 2022.

Kepastian BSU Gaji Karyawan Cair 2022 ! Kemnaker Mulai Melakukan Proses

Menurut Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini masih terus membahas regulasi atau payung hukum sebelum BSU disalurkan.

Namun dia tidak mengetahui pasti kapan proses regulasi BSU tuntas digodok.

"Ya masih berjalan. Masih agak lama ini prosesnya (pembahasan regulasi subsidi upah)," katanya.

Ditambahkannya, tidak menutup kemungkinan regulasi subsidi gaji yang juga mengatur mengenai kriteria penerimanya akan diselesaikan pada akhir Mei tahun ini.

"Mudah-mudahan akhir bulan ini (Mei) bisa kelar," ungkapnya.

Untuk mengecek bantuan peserta yang sudah pernah dapat atau merasa memenuhi syarat bisa melakukan pengecekan secara online melalui link Kemnaker.go.id atau bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sedangkan bagi yang sudah pernah menerimanya melalui rekening bank Himbara bisa lakukan pengecekan rekening di akhir Mei hingga awal Juni 2022.

Jadwal Pencairan BSU 2022 Belum Pasti, Kemnaker Masih Bahas Regulasi

Cara Cek BSU 2022 Lewat Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

* Kemnaker.go.id

1. Login website kemnaker.go.id

2. Daftar akun

     - Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran

     - Lengkapi pendaftaran akun.

     - Setelah itu, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek status

     - Setelah pengisian profil selesai, Anda bisa melakukan cek status. 

     - Terdaftar atau tidak sebagai calon penerima BLT gaji atau BSU.

Status pada link Kemnaker menjadi tanda kuat apakah pekerja bakal mendapatkan bantuan atau tidak. Jika terdaftar maka kemungkinan akan didapat namun masih dalam proses bisa sambil cek rekening.

* sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ pastikan sudah punya akun bpjstku.

2. Masukkan alamat email di kolom user;

3. Masukkan kata sandi

4. Setelah masuk, pilih menu layanan.

5. Pilih bantuan subsidi upah

6. Setelah di klikk maka akan muncul pemberitahuan apakah namamu terdaftar sebagai penerima BSU 1 Juta.

7. Jika tidak maka muncul pula pemberitahuan tidak terdaftar dengan alasan masing-masing.

Jika nama anda terdaftar kemungkinan besar akan dapat, namun sebaliknya jika tidak tetapi anda merasa memenuhi syarat sebagai pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp3,5 juta maka boleh mengajukan atau daftar.

Bisa juga hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan lewat nomor WhatsApp 081380070175 BPJS Ketenagakerjaan atau melalui link https://wa.me/6281380070175 untuk mendapatkan informasi. 

Cara menguhubungi BPJS Ketenagakerjaan

- Pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021 setelah direspon.

- Lalu ikuti petunjuk yang tampil pada layar HP.

- Pastikan bahwa tidak pernah mendapatkan bantuan BPUM, PKH, dan BPNT agar bisa mendapatkan BSU.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved