Keluarga Korban yang Ricuh dengan Anggota Brimob Minta Persoalan Saling Klaim Lahan Diselesaikan

"Ji'i ini diajak manen karena biasa ambil upahan panen misalkkan berapa ratus ribu per tonnya, kalau soal Suharjo alias Ujang Halus masuk dalam DPO sa

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. AJK Ketapang
Kerabat dan keluarga korban kericuhan antara sejumlah anggota Brimob dan kelompok warga saat diwawancarai awak media. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Keluarga korban kericuhan antara sejumlah anggota Brimob dengan sekelompok warga di lokasi perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada Sabtu 28 Mei 2022, meminta persoalan saling klaim lahan antara keluarganya dengan PT Arrtu dapat segera terselesaikan.

Ketiga korban saat ini sudah dalam keadaan stabil dan sedang dirawat di ruangan Marie Bloem 7 di Rumah Sakit Fatima Ketapang.

Satu diantara keluarga korban, Sofyan berharap persoalan bisa segera selesai.

Ia mengaku agar kedua belah pihak, yakni keluarganya dan perusahaan dapat dipertemukan untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Jadi harapan ini segera selesai kedua pihak ditemukan. Karena keluarga beranggapan itu punya kami, sebab sudah ada satu sertifikat atau SHM dari BPN. Apalagi PT Arrtu juga tak pernah datang ketika dipanggil pihak Kecamatan dan Desa, seolah mengabaikan sehingga terjadi hal seperti ini," kata Sofyan, Minggu 29 Mei 2022.

Saat kejadian, lanjut Sofyan, dirinya tidak berada di lokasi. Hanya saja, diakuinya kalau warga yang tertembak bernama Ji'i memang aktivitasnya sebagai tukang panen dan diajak untuk memanen.

"Ji'i ini diajak manen karena biasa ambil upahan panen misalkkan berapa ratus ribu per tonnya, kalau soal Suharjo alias Ujang Halus masuk dalam DPO saya kurang tahu," jelasnya.

Kapolres Ketapang Beberkan Kronologi Dugaan Penembakan Warga oleh Anggota Brimob di Kebun Sawit

Dalam kesempatan itu, ia pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Ketapang yang telah membantu dan memfasilitasi perawatan ketiga keluarganya termasuk menanggung biaya pengobatan.

Sementara itu, satu diantara pendamping sekaligus kelurga korban, Abdul Halim (60) yang saat itu berada di lokasi kejadian mengaku kalau kedatangan mereka di lokasi kebun sawit untuk melakukan panen di kebun yang diakuinya merupakan milik warga dengan bukti adanya sertifikat.

"Kami ada 7 orang dari rumah Suharjo langsung ke lokasi panen. Di sana yang manen ada 4 orang, sebelumnya tidak ada anggota Brimob namun setelah sekitar 2 ton panen dan mau istrahat anggota datang ke lokasi," ujarnya, Minggu 29 Mei 2022.

Saat menghampiri kelompok warga, kata Halim, sejumlah anggota datang secara baik-baik dan menghormati pihaknya sebagai warga.

Namun ketika melihat adanya Suharjo yang masuk dalam DPO kasus perkebunan, anggota tersebut menanyakan kebenaran identitas Suharjo.

"Anggota yang melihat Suharjo langsung mengatakan Pak Suharjo ya, kemudian ada suara tembakan peringatan dari belakang dan meminta Suharjo turun dari pondok dan ingin mengajak ke Polres namun memang saat itu Suharjo menolak," jelasnya.

Halim mengaku, kalau dirinya mengetahui kalu Suharjo masuk dalam DPO Polres Ketapang, termasuk juga Suharjo juga mengetahui kalau dirinya memang masuk dalam DPO.

Hanya saja, Suharjo tidak mau dibawa ke Polres Ketapang dan meminta persoalan diselesaikan di lokasi kejadian.

"Mungkin karena merasa ketakutan dan saat itu dia tidak mau dibawa. Melihat Suharjo ditarik untuk dibawa, makanya ada upaya menahan dan merangkul Suharjo oleh saudara-saudara Suharjo," terangnya.

Pada saat insiden, anggota akan membawa Suharjo dengan mencoba menjatuhkan Suharjo.

Kemudian Ji'i yang merupakan korban tertembak mencoba merangkul abangnya dan kemudian mencoba menangkap senjata anggota kemudian terjadi insiden tembakan.

"Mungkin dikira mau ada penembakan makanya Ji'i menangkap senjata anggota dan kemudian terjadi insiden tersebut. Padahal untuk penodongan senjata saja memang tidak ada hanya tembakan peringatan saja sebelumnya," kata Halim.

Mengenai informasi kalau lokasi panen tersebut berada di dalam HGU perusahaan, dirinya mengaku kalau sepengetahuannya, lokasi panen berada di area sertifikat milik warga dan di luar HGU.

"Kalau soal itu diklaim masuk HGU setahu saya tidak benar, karena itu di luar HGU dan awalnya tanah ada SKT warga dan sekarang sertifikatnya sudah keluar," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved