SMAN 3 Pontianak Siap Laksanakan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023
Kepala SMA N 3 kota Pontianak, Wartono sPd.M.Pd, menyampaikan bahwa pihaknya sudah siap untuk melaksanakan PPDB/TA 2022.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK Tahun Ajaran 2022/2023 Provinsi Kalimantan Barat, akan dilaksanakan mulai bulan Juni tahun 2022 mendatang dan dilakukan secara online.
Adapun jadwal pendaftaran PPDB Kalbar online jenjang SMA/SMK tahun ajaran 2022/2023 tersebut, rencananya akan dimulai pada tanggal 20 - 26 Juni 2022.
Validasi data oleh sekolah 20-27 Juni 2022.
Masa sanggah (perbaikan berkas yang diupload) 28 Juni - 01 Juli 2022.
Validasi kembali oleh sekolah 28 Juni - 1 Juli 2022
Pengumuman Final 3 Juli 2022.
• Peternak di Kota Pontianak Akui PMK Sangat Mengganggu Aktivitas Bisnisnya
Daftar ulang dan verifikasi berkas fisik 4 - 7 Juli 2022.
Kepala SMA N 3 kota Pontianak, Wartono sPd.M.Pd, menyampaikan bahwa pihaknya sudah siap untuk melaksanakan PPDB/TA 2022.
Menurut penuturannya, sosialisasi mengenai formasi PPDB/TA 2022 sama seperti tahun sebelumnya. Kendati demikian pihaknya masih menunggu instruksi lanjutan dari instansi terkait.
“Sosialisasinya sama dengan periode sebelumnya, formasinya juga sama. Zonasinya 50 persen, afirmasinya 15 persen, prestasi 30 persen, 5 persennya mutasi” ujarnya, Jumat 27 Mei 2022.
Terkait persiapan, kata dia menerangkan, pihak sekolah akan bertugas sebagai pelaksana aplikasi.
Nantinya pihak sekolah akan melakukan verifikasi dan validasi kepada calon peserta didik yang pilihan pertamanya, mendaftarkan diri ke SMA N 3 Pontianak.
“Persiapan di sekolah tinggal download aplikasinya, operator siapkan panitia. Kita sebagai pelaksana aplikasi. Pendaftarannyakan online dari rumah, kita tinggal memverifikasi dan memvalidasi data, yang pendaftaran pemilihan pertamanya SMA 3,” ucapnya.
Mengenai jalur afirmasi dua persen calon peserta didik disabilitas. Menurut penuturannya, pihak sekolah tentunya akan melakukan penyesuaian terkait fasilitas pengajaran terhadap calon peserta didik penyandang disabilitas. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News