Ratusan CPNS dan PPPK Guru Lulus Namun Mengundurkan Diri, Kenapa ?
Namun, berdasarkan update data hingga 20 Mei 2022, ada ratusan peserta CPNS dan PPPK Guru yang telah lulus memutuskan untuk mengundurkan diri.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ratusan peserta CPNS serta PPPK Guru dan puluhan PPPK non guru mengundurkan diri setidaknya tercatat hingga 20 Mei 2022.
Lantas apa penyebabnya dan adakah sanksinya ?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada sebanyak 112.514 orang yang dinyatakan lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam data penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
• Tak Ada CPNS Mundur di Kabupaten Kapuas Hulu
Sementara itu, juga tercatat 293.861 pelamar PPPK Guru tahap 1 dan 2 yang dinyatakan lulus seleksi akhir.
Kemudian, ada sebanyak 11.918 orang yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Non Guru.
Total peserta yang mengundurkan diri
Namun, berdasarkan update data hingga 20 Mei 2022, ada ratusan peserta CPNS dan PPPK Guru yang telah lulus memutuskan untuk mengundurkan diri.
Pun demikian halnya dengan PPPK Nonguru, ada puluhan peserta yang mengundurkan diri.
Berikut rincian peserta CPNS, PPPK Guru dan Nonguru yang mengundurkan diri:
- CPNS: 105 orang
- PPPK Guru tahap 1: 104 orang
- PPPK Guru tahap 2: 280 orang
- PPPK Nonguru: 58 orang.
• Ada Ratusan CPNS Mengundurkan Diri ! Apa Sanksi CPNS Mengundurkan Diri ? Berapa Dendanya ?
Dampak bagi negara
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, dampak yang paling utama, yakni formasi jabatan yang seharusnya terisi melalui seleksi CASN jadi tidak terisi atau kosong.
"Biaya yang dikeluarkan untuk mengisi formasi tersebut cukup besar, serta usaha yang dilakukan oleh pemerintah cukup banyak," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis 26 Mei 2022
Ini sanksinya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/penjelasan-bkn-terkait-cpns111.jpg)