Fenomena CPNS Mundur Akibat Bersaran Gaji, Update Gaji Pokok PNS dan Pensiunan PNS Semua Golongan

BKN mengungkapkan, ratusan CPNS itu mundur dengan bermacam alasan, satu di antaranya karena gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi.

Editor: Marlen Sitinjak
Tribunnews.com
Ilustrasi - CPNS yang mengundurkan diri bakal dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lolos seleksi tahun 2021 mengundurkan diri.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, setidaknya ada 105 CPNS yang menyatakan mundur.

Adapun jumlah peserta yang lulus seleksi CPNS 2021 mencapai 112.514 orang.

BKN mengungkapkan, ratusan CPNS itu mundur dengan bermacam alasan, satu di antaranya karena gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi.

Selain masalah gaji, ada juga CPNS yang mengaku kehilangan motivasi.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis 26 Mei 2022.

Total 396 Orang CPNS dan PPPK Pemprov Kalbar Terima SK Gubernur Sutarmidji

Mundurnya ratusan CPNS itu dinilai merugikan negara, karena formasi instansi yang seharusnya telah terisi kini menjadi kosong.

Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan negara pada saat penerimaan CPNS juga tidak sedikit.

Menurut BKN, CPNS yang mengundurkan diri bakal dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Lantas, apa saja sanksinya?

Aturan Pengunduran Diri bagi CPNS

Perihal pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Dalam Pasal 54 peraturan tersebut menyatakan, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS setelah mendapat persetujuan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Kepala BKN.

Selanjutnya, calon PNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.

Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved