Penjelasan MUI Kalbar Terkait Kriteria Hewan Ternak yang Boleh Dikurbankan
Kriteria hewan sapi atau kambing yang boleh diqurbankan al harus sehat tidak ada ada penyakit, sempurna tidak cacat, dan sebaiknya ada rek dari diskes
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar, M Basri Har, menuturkan bahwa kriteria hewan ternak yang boleh untuk diqurbankan harus dalam keadaan sehat.
Menurut penuturannya, akan lebih baik jika hewan sapi atau kambing yang hendak diqurbankan, memiliki rekomendasi dari diskes terkait kesehatan dan kelayakan hewan qurban tersebut.
“Kriteria hewan sapi atau kambing yang boleh diqurbankan al harus sehat tidak ada ada penyakit, sempurna tidak cacat, dan sebaiknya ada rek dari diskes, bahwa hewan tersebut sehat dan layak disembelih untuk qurban,“ jelasnya, 26 Mei 2022.
Selain itu ia juga menyampaikan hasil Musyawarah terkait sapi PMK sahkah untuk qurban. Yang dihadiri narasumber para ahli bidang Peternakan (Prof. Endang Baliarti), Kesehatan Hewan (Drh. Hendra Wibawa, MSi., PhD dan drh. Tjahyani) dan Ahli Fiqih (Prof. Makhrus Munajat), dan diskusi dipimpin oleh Prof. Yuny Erwanto di Fakultas Peternakan UGM tanggal 20 Mei 2022.
Ada empat poin yang menjadi pembahasan dan keputusan dalam musyawaran tesebut, terkait dengan Qurban pada kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku yang menyerang hewan ternak.
• Sapi Kurban Jokowi di Sanggau Diduga Terinfeksi Penyakit PMK, Ketapang Lakukan Karantina Wilayah
1. Bahwa kasus penyakit mulut dan kuku pada ternak dikatagorikan bukanlah penyakit zoonosis, sehingga tidak akan menular kepada manusia, namun mempunyai kecepatan penularan yang tinggi kepada hewan ternak dan menyebabkan kematian kepada ternak muda.
2. Dengan pertimbangan mengurangi madarat yang akan terjadi maka Hewan yang secara klinis, telah dinyatakan sakit PMK oleh ahlinya maka hewan tersebut tidak sah digunakan untuk hewan qurban.
3. Dalam hal sohibul qurban sudah melakukan akad dengan penjual, hewan secara klinis sehat dan sudah memastikan bahwa hewan tersebut dijadikan hewan qurban, dan dalam perjalanan waktu mengalami sakit yang secara klinis dinyatakan PMK.
Maka apabila masa menunggu tinggal sehari dan dipastikan bisa dipotong pada hari nahar atau pemotongan, maka dalam kondisi darurah tersebut hewan qurban tersebut dinyatakan sah sesuai niat dari awal.
Namun apabila sakitnya terjadi masih dalam jangka yang tidak mungkin sampai pada hari nahar, maka hewan tersebut bisa dipotong sebagai sodaqah.
4. Cara pemotongan hewan yang terkena penyakit PMK mengikuti prosedur sesuai dengan rekomendasi instansi yang berwenang termasuk penanganan daging pasca pemotongan.
Demikian hasil musyawarah antara ulama ahli fiqih dengan ahli dalam bidang peternakan dan Kesehatan hewan.
Semoga Allah SWT melindungi dari segala kesalahan dan semoga wabah yang sangat merugikan masyarakat peternak dapat segera teratasi dengan baik. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News