Deretan Bukti Luhut Binsar Panjaitan Merupakan Menteri Kesayangan Presiden Jokowi
Luhut mengatakan orang yang tidak paham akan menganggap semua dirinya yang mengatur.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -Sosok Luhut Binsar Pandjaitan bisa disebut sebagai menteri kesayangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Betapa tidak, jenderal purnawirawan TNI itu menjadi menteri yang terbilang banyak merangkap jabatan.
Teranyar, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) itu mendapat mandat untuk menuntaskan permasalahan terkait minyak goreng.
Hal itu disampaikan Luhut dalam acara Dies Natalis GAMKI ke-60 yang ditayangkan via akun Youtube GAMKI Balikpapan, 21 Mei 2022.
"Tiba-tiba Presiden memerintahkan saya untuk mengurus minyak goreng. Jadi sejak 3 hari lalu, saya mulai menangani masalah kelangkaan minyak goreng," ujar Luhut.
Hal tersebut pun bisa menjadi satu diantara bukti Luhut merupakan menteri kesayangan Jokowi.
• Buka Kembali Ekspor Sawit, Petani Sawit Ketapang Sampaikan Terimakasih ke Presiden Jokowi

Lalu apa saja jabatan yang pernah dan sedang diembannya?
- Memastikan ketersediaan minyak goreng
Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi mengatakan, Presiden meminta Luhut untuk membantu memastikan ketersediaan minyak goreng, khususnya di Jawa dan Bali.
"Pak Menko Maritim dan Investasi diminta Presiden untuk membantu memastikan ketersediaan dan distribusi minyak goreng sesuai target, di daerah Jawa dan Bali," kata Jodi kepada Kompas.com, Senin 23 Mei 2022.
Penuturan Jodi, Luhut tak sendiri dalam melaksanakan tugas ini. Ia akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku koordinator.
Selain itu, beberapa kementerian juga turut dalam teknis pelaksanaan tugas, mulai dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.
- Membantu pengembangan sistem aplikasi
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, peran Menko Marves dalam pendistribusian minyak goreng juga membantu mengembangkan sistem aplikasi pemerintah.
Sistem aplikasi tersebut akan digunakan untuk pendistribusian minyak goreng dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).