Deretan Bukti Luhut Binsar Panjaitan Merupakan Menteri Kesayangan Presiden Jokowi
Luhut mengatakan orang yang tidak paham akan menganggap semua dirinya yang mengatur.
Sebelumnya pemerintah meluncurkan sistem aplikasi "SiMirah" untuk mendistribusikan minyak goreng dengan menggunakan KTP.
"Nah ini kita ngembangin sistem baru lagi atau SiMirah-nya diperkuat biar enggak hanya pakai KTP tapi pakai NIK. Kata Pak Luhut NIK saja, makanya dibantuin," ujar Oke saat ditemui Kompas.com, Senin 23 Mei 2022.
Sementara Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves, Septian Hario Seto yang sempat mewakili kehadiran Luhut dalam rapat bersama Kemendag pada Senin 23 Mei 2022, mengatakan bahwa pihaknya hanya membantu penanganan minyak goreng dalam negeri.
"Kita bantu-bantu saja," ujar pria yang disapa Seto ini, singkat.
Seto juga memastikan, koordinasi penanganan persoalan minyak goreng tidak berubah alias tidak dialihkan ke Luhut.
"(Koordinasi) sama kok, tidak ada yang berubah. Tidak ada ambil alih," kata Seto.
• Kisah Cinta dan Profil Idayati Adik Presiden Jokowi yang Akan Menikah Dengan Ketua MK Anwar Usman
Berikut deretan jabatan dan tugas diemban Luhut Binsar Panjaitan sepanjang pemerintahan Presiden Jokowi:
1. Ketua Dewan SDA Nasional
Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.
Ini merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden, serta berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Lembaga ini memiliki beberapa tugas, di antaranya adalah merumuskan kebijakan pengelolaan sumber daya air tingkat nasional.
2. Wakil Ketua KPC-PEN
Di awal pandemi Covid-19, Presiden Jokowi menunjuk Luhut menjabat Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
(2) Susunan keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas (a) Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (b) Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.