Terbakar Cemburu, Anak Anggota DPRD Ketapang Diduga Jadi Korban Penganiayaan Hingga Alami Luka Memar
Uti Farras Difta yang merupakan putra anggota DPRD Ketapang itu mengaku dirinya dianiaya oleh pelaku lantaran cemburu.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/AJK
Uti Farras Difta (20) saat melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dirinya ke Polres Ketapang.
"Kita akan memanggil pihak terkait beserta saksi yang menyaksikan dugaan tindak pidana tersebut. Untuk hasil visum, secara resmi belum keluar," ujarnya.
Yasin mengatakan, jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP.
"Kita lihat dulu apakah dalam kategori penganiayaan berat atau ringan. Hukumannya paling lama penjara 2 tahun 8 bulan," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News