Cara Daftar BPJS PBI 2022 dan Syarat BPJS PBI 2022

Kedepannya, bayi yang dilahirkan dari ibu yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan PBI akan otomatis terdaftar juga sebagai peserta.

Tayang:
Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NASARUDDIN
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. Kamu sekarang bica cicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan PBI?

Satu diantara kepesertaan BPJS Kesehatan adalah BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, PBI merupakan layanan bagi peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

Nantinya, iuran per bulan peserta BPJS Kesehatan PBI ini akan dibayarkan oleh pemerintah.

"Jika (peserta) termasuk ke dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) maka iurannya ditanggung oleh negara melalui pembiayaan APBN atau APBD," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf, saat dihubungi Kompas.com (18/5/2022).

Cara Daftar JKN Mobile untuk Program Rehab BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan PBI juga bisa menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan iuran BPJS Kesehatan Mandiri.

Sebab, BPJS Kesehatan Mandiri mewajibkan pesertanya membayar iuran per bulan dengan nominal tertentu.

Iqbal memastikan, masyarakat bisa beralih dari BPJS Kesehatan Mandiri ke BPJS Kesehatan PBI.

Pilihan alternatif tersebut bisa menjadi solusi kepesertaan BPJS Kesehatan yang bersifat wajib bagi seluruh warga Indonesia.

Daftar BPJS PBI Online 2022 Diutamakan Daftar Langsung dengan 3 Syarat Utama

Syarat peserta BPJS Kesehatan PBI

Sebelum melakukan pendaftaran, masyarakat harus memenuhi kriteria peserta BPJS Kesehatan PBI.

Berikut syarat peserta BPJS Kesehatan PBI:

- WNI Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI berlaku sejak peserta didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan melalui penetapan oleh Menteri Sosial.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved