Daftar BPJS PBI Online 2022 Diutamakan Daftar Langsung dengan 3 Syarat Utama
Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) harus terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program bantuan kepada masyarakat kurang mampu tetap dikucurkan pemerintah hingga saat ini.
Setiap masyarakat yang menjadi peserta penerima bantuan harus memenuhi persyaratan sesuai kriteria bantuan yang diterima.
Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) harus terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Khusus diberikan kepada fakir miskin atau orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.
Dana bansos PBI berasal dari pemerintah melalui APBN Pemerintah Pusat menanggung iuran JKN-KIS bagi sekitar 96 juta penduduk miskin dan tidak mampu.
Bantuan Iuran (PBI) APBN diberikan setiap bulannya dalam bentuk iuran BPJS Kesehatan tingkat III begitu pula dengan penerima PBI melalui APBD.
• Daftar Bansos Kemensos dan Cara Cek Status Penerimaan Bantuan 2021 Tahap 2 PKH BPNT dan PBI
Peserta PBI APBN adalah peserta JKN-KIS yang dibayarkan iuran oleh Pemerintah Pusat, sedangkan Peserta PBI APBD meruakan pesera JKN-KIS yang dibayarkan iurannya oleh pemerintah daerah.
Syarat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
- WNI
- Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Mereka yang menjadi peserta BPJS PBI ini adalah orang-orang yang ditetapkan Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.
Daftar Kartu BPJS PBI (KIS)
Setelah berkas persyaratan disiapkan, maka langkah-langkah untuk pembuatan kartu KIS atau daftar menjadi peserta BPJS PBI adalah sebagai berikut:
1. Menyiapkan KTP dan KK
2. Membuat SKTM dari Desa atau kelurahan dengan pengantar dari RT/RW