Update Kasus Covid-19 di Kalbar, Kadiskes Kalbar Imbau Tetap Pakai Masker dalam Kerumunan

"Alhamdulillah V1 totalnya diatas 80 persen dan V2 diatas 70 persen. Jadi sudah memenuhi target dan akan kita tingkatkan karena booster masih cukup re

TRIBUNPONTIANAK/ANGGITA PUTRI
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Hary Agung Tjahyadi saat ditemui di Ruang Kerjanya, Minggu 13 Maret 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harry Agung mengatakan berdasarkan data New All Record (NAR) Covid-19 per tanggal 20 Mei 2022, ada tambahan konfirmasi positif 1 kasus.

"Sehingga positif rate-nya masih dibawah 1 persen yaitu 0,19 persen. Kemudian konfirmasi positif kasus Covid-19 yang aktif sampai dengan kemarin ada 9 orang, 7 isolasi mandiri dan 2 di RS Pontianak dan Sintang," ujarnya Sabtu malam 21 Mei 2022.

Harry mengatakan kalau melihat perkembangan Covid-19 di Kalbar sejak 16 April 2022, positif rate di Kalbar sangat rendah dibawah 1 persen.

"Ini merupakan Minggu ke-5 dari tanggal 16 dimana itu adalah tingkat penularan Covid-19 yang sangat rendah. Semoga ini akan bertahan terus menerus kedepan," ujarnya.

Pengendalian Covid-19 dengan kondisi saat ini kata Harry Agung adalah hasil dari peningkatan dari jumlah vaksinasi yang semakin linear dengan jumlah vaksinasi masyarakat di Kalbar.

"Alhamdulillah V1 totalnya diatas 80 persen dan V2 diatas 70 persen. Jadi sudah memenuhi target dan akan kita tingkatkan karena booster masih cukup rendah hanya 10 persen," ungkapnya.

Baca juga: Dikti Ristek Nizam Sebut Kalbar Belum Manfaatnya Energi Biomassa

Mudah-mudahan dengan penambahan booster kata Harry imunitas tubuh dan juga peningkatan komunal masyarakat Kalbar akan semakin kuat dan panjang rentangnya.

"Saya kira juga tetap mempertahankan prokes karena tingkat penularan masih mempunyai resiko sampai sekarang," ujarnya.

Harry menanggapi kebijakan terhadap pencabutan PPKM kaitannya dengan situasi kondisi yang terus berubah.

"Jika dulu kita kenal pembatasan sosial berskala besar pada waktu tingginya kasus, kemudian dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat ini dengan keluarnya imendagri untuk pengaturan level PPKM disesuaikan dengan penilaian-penilaian PPKM," bebernya.

Ada tiga yang dinilai pertama kaitannya dengan tingkat penularan Covid-19, kedua kaitannya dengan respon capasity, terakhir adalah tingkat vaksinasi.

"Saya rasa pemerintah pusat sudah menilai dan mempertimbangkan dengan kondisi terakhir dari tiga penilaian tersebut. Kalau kemudian ada kebijakan terbaru dari pemerintah pusat, kita di daerah akan mengikuti aturan yang diterapkan pemerintah sebagai kebijakan dari penilaian," ujarnya.

"Terkait dengan pelonggaran masker, saya kira tidak bebas sekali karena Presiden menyampaikan tidak menggunakan masker di ruang bebas dan tidak padat. Jarak masih menjadi syarat penggunaan masker diluar gedung, yang wajib didalam gedung, fasilitas transportasi publik, tetapi kalau di luar itu padat kerumunan tetap memakai masker. Jarak menjadi perhatian tetap memakai masker," jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved