Sepanjang 2022 Sepuluh SPBU di Kalbar Disanksi Pertamina Karena Langgar Aturan Operasional

Kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap petugas operator, manager SPBU serta pengawas dalam hal ini.

Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda Iksan bersama Pihak Pertamina saat melakukan pengawasan di SPBU yang berada di jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu 21 Mei 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satreskrim Polres Kubu Raya mengamankan satu truk bertangki siluman / tangki tambahan yang mengisi BBM jenis solar bersubsidi di SPBU jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

Saat ini, truk beserta sang supir sudah diamankan di Polres Kubu Raya guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, Kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap petugas operator, manager SPBU serta pengawas dalam hal ini.

Jelang Hari Raya Idul Fitri PT Pertamina Bentuk Satgas dan pastikan Keamanan Stok BBM dan LPG

Pertamina melalui Sales Branc Manager Region II Kalimantan Barat, Avip Noor Yulia menyampaikan bahwa pihaknya dari Pertamina terus berkomitmen melakukan pengawasan terhadap SPBU yang ada di Kalbar agar dapat menyalurkan BBM khususnya yang bersubsidi secara tepat.

"Khususnya untuk solar bersubsidi, kami selalu tekankan untuk dapat disalurkan sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas kendaraan dari konsumen yang datang, menyalurkan BBM tepat sasaran dan tepat jumlah, juga mengutamakan konsumen langsung, menghindari konsumen yang tidak diperbolehkan,''ujarnya saat ditemui ketika melakukan pengawasan di SPBU jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Sabtu 21 Mei 2022.

Terhadap SPBU, pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan, bila ditemukan adanya  unsur kesengajaan ataupun kelalaian dari pihak SPBU yang menyalurkan BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, maka akan pihaknya berikan sanksi.

"Sanksinya mulai dari teguran lisan, Surat teguran ataupun sampai sanksi penghentian penyaluran sementara sampai dengan situasi kondusif ataupun sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk penyaluran solar bersubsidi," jelasnya.

Pada tahun 2022, sejak januari hingga bulan mei ini, sudah lebih dari 10 SPBU di seluruh Kalbar yang sudah pihaknya berikan sanksi, karena adanya pelanggaran operasional seperti penyaluran yang tidak tepat sasaran.

"Ada yang kita berikan sanksi berat yakni kita hentikan penyalurannya hingga 1 bulan, ada yang kita berikan teguran," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved