KPP Pratama Pontianak Barat Targetkan Rp1, 98 Triliun pada Tahun 2022
"Target tahun 2022 ini Rp1,98 triliun dan sampai saat ini realisasi mencapai 549 miliar atau 50 persen dari target yang dicanangkan di KPP Pratama Pon
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat, Normadin Budiman Salim menyampaikan, bahwa pihaknya membawahi dua kecamatan di kota Pontianak yaitu kecamatan Pontianak Barat dan Pontianak Kota.
Adapun wajib pajak yang dikelola ialah sebanyak 120 ribu wajib pajak. Namun yang aktif dari jumlah itu hanya 58 ribu saja.
Kemudian dari 120 ribu yang terdiri dari 11 ribu wajib pajak badan, dan 109 ribu wajib pajak orang pribadi dan instansi pemerintah.
Pada tahun 2022 ini, pihaknya menargetkan pendapatan dari pajak bisa mencapai Rp1,98 Triliun.
"Target tahun 2022 ini Rp1,98 triliun dan sampai saat ini realisasi mencapai 549 miliar atau 50 persen dari target yang dicanangkan di KPP Pratama Pontianak Barat," ungkapnya saat sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS) di hotel Golden Tulip Pontianak Kalimantan Barat, Sabtu 21 Mei 2022.
"Insyaallah tahun ini kita fokus di akhir 2022 bisa mencapai lebih dari 100 persen dari yang ditargetkan," imbuhnya.
Untuk itu, bagi wajib pajak harus melapor SPT yang telah berakhir di Maret untuk orang pribadi dan di akhir April kemarin untuk pajak badan.
Saat ini, untuk di wilayah KPP Pratama Pontianak Barat kepatuhan wajib pajak sudah mencapai sekitar 74 persen.
• Wako Edi Harap Wajib Pajak Terus Berkontribusi untuk Keberlangsungan Pembangunan di Kota Pontianak
"Diharapkan akhir Juni 2022 kepatuhan wajib pajak bisa 100 persen, karena di triwulan tiga dan empat kami akan konsentrasi penggalian potensi perpajakan salah satunya melalui program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berakhir pada akhir Juni 2022 ini," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya mengajak kepada para wajib pajak agar bisa memanfaatkan semaksimal mungkin program pengungkapan sukarela ini.
"Mari manfaatkan semaksimal mungkin program pengungkapan sukarela ini," ajaknya.
Sebagaimana, PPS atau teks amnesti jilid 2 ini adalah kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum sempat melaporkan di SPT tahunannya. "Maka kita memberikan kesempatan kedua melalui PPS ini," katanya.
Di KPP Pratama Pontianak Barat sasaran wajib pajak PPS kurang lebih ada 3 ribu wajib pajak.
"Kita mengajak para wajib pajak agar memanfaatkan program PPS ini yang akan berkahir diakhir Juni 2022," ajaknya lagi.
Selain itu, kita juga merencanakan untuk pembangunan zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani di wilayah KPP Pratama Pontianak Barat. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News