KALBAR POPULER - Koordinator Program BPNT Ditangkap Kejari Singkawang - Tersangka Curanmor Ditembak

Berikut ini rangkuman informasi yang tersaji dalam Kalbar populer 24 jam hingga hari ini Sabtu 21 Mei 2022 pagi.

Editor: Dhita Mutiasari
Kolase / Tribunpontianak.co.id
Terduga kasus korupsi berinisial EP digiring petugas Kejaksaan Negeri Singkawang, Kamis 19 Mei 2022 (kiri), Satu rumah di Gang Holiwod jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara terbakar saat penghuni rumah sedang berkebun,Jumat 20 Mei 2022 (kanan atas) dan Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 470/42/UMUM/2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Kelayakan Penerima Program Santunan Donasi Tahun 2022 yang dinyatakan Hoaks (kiri bawah) 

Kebakaran itu hanya menyisakan dinding bagian depan dan sebelah dari rumah yang terbakar, sementara bagian tengah habis seluruhnya.

Sarmadi (37) penghuni rumah mengatakan bahwa rumah yang terbakar merupakan milik mertuanya, dan itu ia tinggal bersama istri.

Saat kejadian ia bersama istri sedang berada di kebun bekerja, dan rumah dalam keadaan kosong.

Satu rumah di Gang Holiwod jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara terbakar saat penghuni rumah sedang berkebun,Jumat 20 Mei 2022. Tribun Pontianak Ferryanto (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto)
Kemudian, pada sekira pukul 08.00 ia disusul oleh tetangganya dan diberitahukan bahwa rumahnya terbakar.

"Pas saya sampai sudah terbakar, tidak sempat mengeluarkan barang - barang apa - apa, hanya baju menempel di badan aja ini, handphone juga di dalam rumah," ujarnya.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>

Ditinggal Berkebun, Satu Unit Rumah di Pontianak Utara Ludes Terbakar

3. Surat Edaran Kelayakan Penerima Program Santunan Donasi Dipastikan Palsu

Terkait beredarnya Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 470/42/UMUM/2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Kelayakan Penerima Program Santunan Donasi Tahun 2022.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Urai Abubakar menyatakan bahwa surat yang beredar luas di masyarakat itu adalah palsu.

"Surat yang beredar luas di masyarakat itu adalah tidak benar ," tegasnya, Jumat 20 Mei 2022.

Urai menambahkan, Wali Kota Pontianak atau Pemerintah Kota Pontianak tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut.

Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak mengindahkan surat edaran palsu yang beredar luas melalui media sosial itu.

"Kita minta masyarakat tidak melakukan langkah-langkah atau mengikuti arahan sebagaimana yang termuat dalam surat edaran palsu tersebut," ucapnya.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>

Surat Edaran Kelayakan Penerima Program Santunan Donasi Dipastikan Palsu

4. Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara Ringkus Komplotan Curanmor, Satu Tersangka Ditembak

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved