Info Terbaru! Gaji 13 PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2022 Dikabarkan Cair Lebih Awal?

Info terbaru Gaji ke-13 PPPK PNS TNI Polri dan pensiunan dikabarkan bisa cair lebih awal dari jadwal pencairan sebelumnya.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Info terbaru Gaji ke-13 PPPK PNS TNI Polri dan pensiunan dikabarkan bisa cair lebih awal dari jadwal pencairan sebelumnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Info terbaru Gaji ke-13 PPPK PNS TNI Polri dan pensiunan dikabarkan bisa cair lebih awal dari jadwal pencairan sebelumnya.

Ternyata, pencairan gaji ke-13 bisa lebih cepat jika paham akan mekanismenya.

Pemerintah telah menjamin setelah THR, PNS TNI/Polri masih akan mendapatkan gaji ke-13.

Sebagaimana Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut.

Pemerintah memberikan gaji ke-13 tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Selain itu pemberian gaji ke-13 tersebut juga diharapkan menjadi bantalan percepatan dan pemulihan ekonomi.

Golongan ASN Penerima Gaji ke-13 Tahun 2022 - Detail Besaran Gaji 13 PNS TNI Polri hingga Pensiunan

Diketahui gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), di antaranya:

Pegawai Negeri Sipil atau PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik

Lalu, kapan jadwal pencairan gaji ke-13 PNS TNI/Polri tersebut ? Apakah pencairannya bisa dipercepat ?

Bercermin dari pencairan gaji ke-13 tahun sebelumnya, pembayaran dilakukan bertepatan dengan tahun ajaran baru yang jatuh sekitar bulan Juni atau Juli 2022.

Hal ini dituangkan dalam berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, pembayaran atau pencairan gaji ke-13 Tahun 2022 dilaksanakan pada Juli 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 bertujuan untuk membantu para abdi negara memenuhi kebutuhan anaknya yang masih sekolah.

Selain itu, gaji ke-13 juga menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas perekonomian sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

“Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan biasanya berbagai belanja untuk keperluan pendidikan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari Youtube Kemenkeu RI.

Aturan Baru PNS Mulai Bulan Mei 2022 - Besaran Gaji, Sistem Kerja hingga Pangkat dan Jabatan

Mekanisme pencairan gaji ke-13

Sebelum jadwal pencarian gaji ke-13, ternyata pembayaran diajukan terlebih dahulu.

Berdasarkan alur pencairan THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja.

Kemudian pembayaran dilaksanakan melalui penerbitan surat perintah membayar (SPM).

SPM tersebut langsung ke penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) ke rekning penerima.

Baru kemudian, PPSPM akan mengajukan SPM THR dan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Adapun khusus pembayaran gaji ke-13 untuk Pegawai Non PNS pembayaran THR dan gaji ke-13 tidak dapat dilaksanakan langsung ke rekening penerima.

Bagi Pegawai Non PNS pembayaran dilaksanakan dengan penerbitan SPM melalui rekening bendahara pengeluara terelbih dahulu.

Setelah itu baru Bendahara pengeluaran melakukan pembayaran gaji ke-13 kepada penerima.

Adapun, nantinya gaji ke-13 pensiunan akan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bocoran besaran gaji ke-13

Secara aturan teknis, seperti THR, gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022.

Dalam beleid tersebut dituliskan bahwa gaji ke-13 akan diterima sama seperti gaji Juni 2022.

"Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan yakni mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022," tertulis dalam PMK 75/2022.

Berikut rincian besaran gaji ke-13 PNS TNI/Polri dan sebagainya

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan Sekolah Dasar / Sekolah Menengah Pertama/ sederaiat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu / sederaiat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp5.397.000

d. Strata 1 / Diploma Empat/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp7.769.000

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved